<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menolak Rujuk, Wanita di Aceh Digorok Mantan Suaminya hingga Tewas</title><description>Seorang ibu rumah berinisial SR (40) di Desa Payating, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar ditemukan tewas bersimbah darah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/20/340/3023497/menolak-rujuk-wanita-di-aceh-digorok-mantan-suaminya-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/20/340/3023497/menolak-rujuk-wanita-di-aceh-digorok-mantan-suaminya-hingga-tewas"/><item><title>Menolak Rujuk, Wanita di Aceh Digorok Mantan Suaminya hingga Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/20/340/3023497/menolak-rujuk-wanita-di-aceh-digorok-mantan-suaminya-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/20/340/3023497/menolak-rujuk-wanita-di-aceh-digorok-mantan-suaminya-hingga-tewas</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2024 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/20/340/3023497/menolak-rujuk-wanita-di-aceh-digorok-mantan-suaminya-hingga-tewas-CCiuWDroYA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Pembacokan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/20/340/3023497/menolak-rujuk-wanita-di-aceh-digorok-mantan-suaminya-hingga-tewas-CCiuWDroYA.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Pembacokan)</title></images><description>ACEH - Seorang ibu rumah berinisial SR (40) di Desa Payating, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar ditemukan tewas bersimbah darah dianiaya mantan suaminya, FA (50).
Penganiayaan yang dilakukan tersangka berlangsung di toko  tempat menjahit milik korban. Pelaku melakukan aksi biadabnya itu di depan anak kandungnya karena ditolak untuk kembali rujuk.

BACA JUGA:
Rem Blong, Bus Rombongan Pelajar SD di Jepara Terguling

Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh dengan mata sebelah kiri pecah, gigi retak dan leher tersayat pisau dapur.&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan, pasca kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala Banda Aceh. Menurutnya, korban dan tersangka kerap cekcok. Namun, pada hari kejadian emosi tersangka tidak terbendung.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Pensiunan PTPN V Pekanbaru Ternyata Sopir Korban, Ini Motifnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, FA harus mendekam di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Peristiwa nahas tersebut viral di jejaring media sosial di Aceh.</description><content:encoded>ACEH - Seorang ibu rumah berinisial SR (40) di Desa Payating, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar ditemukan tewas bersimbah darah dianiaya mantan suaminya, FA (50).
Penganiayaan yang dilakukan tersangka berlangsung di toko  tempat menjahit milik korban. Pelaku melakukan aksi biadabnya itu di depan anak kandungnya karena ditolak untuk kembali rujuk.

BACA JUGA:
Rem Blong, Bus Rombongan Pelajar SD di Jepara Terguling

Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh dengan mata sebelah kiri pecah, gigi retak dan leher tersayat pisau dapur.&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebutkan, pasca kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala Banda Aceh. Menurutnya, korban dan tersangka kerap cekcok. Namun, pada hari kejadian emosi tersangka tidak terbendung.

BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Pensiunan PTPN V Pekanbaru Ternyata Sopir Korban, Ini Motifnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini, FA harus mendekam di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Peristiwa nahas tersebut viral di jejaring media sosial di Aceh.</content:encoded></item></channel></rss>
