<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tawuran Maut di Semarang, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi</title><description>&amp;nbsp;
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka bernama Rifan Rahmadi (18) warga Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/20/512/3023437/tawuran-maut-di-semarang-1-pelaku-berhasil-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/20/512/3023437/tawuran-maut-di-semarang-1-pelaku-berhasil-ditangkap-polisi"/><item><title>Tawuran Maut di Semarang, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/20/512/3023437/tawuran-maut-di-semarang-1-pelaku-berhasil-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/20/512/3023437/tawuran-maut-di-semarang-1-pelaku-berhasil-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 20 Juni 2024 00:30 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/19/512/3023437/tawuran-maut-di-semarang-1-pelaku-berhasil-ditangkap-polisi-aC0Xk1GKQp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/19/512/3023437/tawuran-maut-di-semarang-1-pelaku-berhasil-ditangkap-polisi-aC0Xk1GKQp.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; Pelaku utama insiden tawuran yang menyebabkan korban tewas di Jalan Anjasmoro Raya tepatnya sebelah Kampus Stikes Tlogorejo Semarang Barat, Kota Semarang, pada Sabtu 15 Juni 2024 dini hari berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka bernama Rifan Rahmadi (18) warga Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Minggu 16 Juni 2024 saat nongkrong di dekat rumahnya sekira pukul 19.30 WIB.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mereka sudah janjian tawuran antar-kelompok anak muda,&amp;rdquo; kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Rabu (18/6/2024).

BACA JUGA:
Kasdi Subagyono Akui Bantu Pimpinan KPK Nurul Ghufron Mutasi Pegawai Kementan ke Jatim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tersangka ditangkap berikut barang bukti senjata tajam untuk melukai korban. Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga mengamankan 7 remaja lain yang ada di TKP saat insiden terjadi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Statusnya masih saksi,&amp;rdquo; sambungnya.
Sementara, tersangka Rifan mengaku telah membacok korban, namun tak menyangka korban meninggal dunia. Dia mengakui sebagai admin media sosial yang kerap menantang atau menerima tantangan dari kelompok lain untuk tawuran.
&amp;ldquo;Awalnya lihat kelompok lain live Instagram, saya panas-panasin terus ditantang, kebetulan semuanya mau untuk tawuran. Akun sudah saya hapus,&amp;rdquo; kata tersangka Rifan.

BACA JUGA:
Sudah Periksa 70 Saksi, Polisi Pastikan Berkas Pegi Setiawan Lengkap

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah celurit sepanjang 125cm dengan gagang kayu, 2 sepeda motor, 1 helm, 1 jaket, 1 sweater, 1 celana panjang warna hitam dan sepasang sepatu.
Korban tewas insiden itu adalah Rafly Tangkas Pratama (19) warga Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; Pelaku utama insiden tawuran yang menyebabkan korban tewas di Jalan Anjasmoro Raya tepatnya sebelah Kampus Stikes Tlogorejo Semarang Barat, Kota Semarang, pada Sabtu 15 Juni 2024 dini hari berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka bernama Rifan Rahmadi (18) warga Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Dia ditangkap pada Minggu 16 Juni 2024 saat nongkrong di dekat rumahnya sekira pukul 19.30 WIB.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Mereka sudah janjian tawuran antar-kelompok anak muda,&amp;rdquo; kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Rabu (18/6/2024).

BACA JUGA:
Kasdi Subagyono Akui Bantu Pimpinan KPK Nurul Ghufron Mutasi Pegawai Kementan ke Jatim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tersangka ditangkap berikut barang bukti senjata tajam untuk melukai korban. Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga mengamankan 7 remaja lain yang ada di TKP saat insiden terjadi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Statusnya masih saksi,&amp;rdquo; sambungnya.
Sementara, tersangka Rifan mengaku telah membacok korban, namun tak menyangka korban meninggal dunia. Dia mengakui sebagai admin media sosial yang kerap menantang atau menerima tantangan dari kelompok lain untuk tawuran.
&amp;ldquo;Awalnya lihat kelompok lain live Instagram, saya panas-panasin terus ditantang, kebetulan semuanya mau untuk tawuran. Akun sudah saya hapus,&amp;rdquo; kata tersangka Rifan.

BACA JUGA:
Sudah Periksa 70 Saksi, Polisi Pastikan Berkas Pegi Setiawan Lengkap

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah celurit sepanjang 125cm dengan gagang kayu, 2 sepeda motor, 1 helm, 1 jaket, 1 sweater, 1 celana panjang warna hitam dan sepasang sepatu.
Korban tewas insiden itu adalah Rafly Tangkas Pratama (19) warga Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
</content:encoded></item></channel></rss>
