<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Ungkap 318 Kasus Judi Online Periode 23 April hingga 17 Juni 2024      </title><description>Pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024294/bareskrim-ungkap-318-kasus-judi-online-periode-23-april-hingga-17-juni-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024294/bareskrim-ungkap-318-kasus-judi-online-periode-23-april-hingga-17-juni-2024"/><item><title>Bareskrim Ungkap 318 Kasus Judi Online Periode 23 April hingga 17 Juni 2024      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024294/bareskrim-ungkap-318-kasus-judi-online-periode-23-april-hingga-17-juni-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024294/bareskrim-ungkap-318-kasus-judi-online-periode-23-april-hingga-17-juni-2024</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2024 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/337/3024294/bareskrim-ungkap-318-kasus-judi-online-periode-23-april-hingga-17-juni-2024-XAWRghnBYV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim ungkap kasus judi online (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/337/3024294/bareskrim-ungkap-318-kasus-judi-online-periode-23-april-hingga-17-juni-2024-XAWRghnBYV.jpg</image><title>Bareskrim ungkap kasus judi online (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC8xLzE4MTkzOS81L3g5MG02c2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
&quot;23 April sampai 17 Juni, bareksirm Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus,&quot; kata Wahyu saat konferensi person di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA:
Bansos Korban Judi Online, Kepala Bappenas: Maksudnya Baik tapi Keliru

Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
&quot;Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Mau Terbebas dari Judi Online? Baca Doa Ampuh Ini

Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC8xLzE4MTkzOS81L3g5MG02c2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Bareskrim Polri bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
&quot;23 April sampai 17 Juni, bareksirm Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus,&quot; kata Wahyu saat konferensi person di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA:
Bansos Korban Judi Online, Kepala Bappenas: Maksudnya Baik tapi Keliru

Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
&quot;Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Mau Terbebas dari Judi Online? Baca Doa Ampuh Ini

Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.

</content:encoded></item></channel></rss>
