<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dalam Waktu 2 Bulan, Polri Tetapkan 464 Tersangka Judi Online</title><description>Bareskrim Polri sebagai bagian dari satgas pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024298/dalam-waktu-2-bulan-polri-tetapkan-464-tersangka-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024298/dalam-waktu-2-bulan-polri-tetapkan-464-tersangka-judi-online"/><item><title>Dalam Waktu 2 Bulan, Polri Tetapkan 464 Tersangka Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024298/dalam-waktu-2-bulan-polri-tetapkan-464-tersangka-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024298/dalam-waktu-2-bulan-polri-tetapkan-464-tersangka-judi-online</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2024 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/337/3024298/dalam-waktu-2-bulan-polri-tetapkan-464-tersangka-judi-online-7G073X0gwx.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/337/3024298/dalam-waktu-2-bulan-polri-tetapkan-464-tersangka-judi-online-7G073X0gwx.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.

&quot;(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka,&quot; kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).


BACA JUGA:
5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara


Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

&quot;Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online telah menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.

&quot;(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka,&quot; kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).


BACA JUGA:
5.000 Rekening Judi Online Diblokir, Ketua Satgas: Tak Ada yang Lapor Uang Diserahkan ke Negara


Wahyu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

&quot;Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
