<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kejagung Belum Limpahkan Berkas Harvey Moeis Cs dalam Kasus Timah   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan alasan belum melimpahkan berkas, tersangka Harvey Moeis Cs&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024303/kejagung-belum-limpahkan-berkas-harvey-moeis-cs-dalam-kasus-timah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024303/kejagung-belum-limpahkan-berkas-harvey-moeis-cs-dalam-kasus-timah"/><item><title> Kejagung Belum Limpahkan Berkas Harvey Moeis Cs dalam Kasus Timah   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024303/kejagung-belum-limpahkan-berkas-harvey-moeis-cs-dalam-kasus-timah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/21/337/3024303/kejagung-belum-limpahkan-berkas-harvey-moeis-cs-dalam-kasus-timah</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2024 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/337/3024303/kejagung-belum-limpahkan-berkas-harvey-moeis-cs-dalam-kasus-timah-IUuL4UX6aQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/337/3024303/kejagung-belum-limpahkan-berkas-harvey-moeis-cs-dalam-kasus-timah-IUuL4UX6aQ.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan alasan belum melimpahkan berkas, tersangka Harvey Moeis Cs kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan.

&quot;Tersangka kan ada 22. Dan 1 sudah sidang di Bangka Belitung soal Obstraksion of Justice menghalang halangi penyidikan. 12 perkara sudah dilimpahkan ke Penuntutan di Jakarta Selatan,&quot; kata Harli saat dihubungi MNC Portal, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA:
Telisik TPPU PT Timah, Kejagung Telusuri Aset Harvey Moeis Lewat Sandra Dewi

Harli menambahkan, saat ini ada berkas 9 tersangka yang belum dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan salah satunya Harvey Moeis. Sementara 12 berkas telah dilimpahkan.

&quot;Masih tinggal 9 masih di penyidik termasuk Harvey Moeis. Sekarang masih dalam pemberkasan. Nanti kalau sudah ada updatenya kita informasikan,&quot; ungkapnya.

Harli mengaku saat ini jaksa penuntut umum masih melakukan pengecekan, menyusun dakwaan hingga mempelajari seluruh berkas yang telah diterima.

BACA JUGA:
Kejagung Panggil Sandra Dewi 2 Kali Guna Mendalami Pemisahan Harta dengan Harvey Moeis

&quot;Mereka (JPU) susun surat dakwaan, baca berkas, mempelajari semua baru nanti sesudah dirasa cukup dan telah limit waktu masa penahanan nanti penuntut umum limpahkan ke pengadilan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan alasan belum melimpahkan berkas, tersangka Harvey Moeis Cs kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan.

&quot;Tersangka kan ada 22. Dan 1 sudah sidang di Bangka Belitung soal Obstraksion of Justice menghalang halangi penyidikan. 12 perkara sudah dilimpahkan ke Penuntutan di Jakarta Selatan,&quot; kata Harli saat dihubungi MNC Portal, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA:
Telisik TPPU PT Timah, Kejagung Telusuri Aset Harvey Moeis Lewat Sandra Dewi

Harli menambahkan, saat ini ada berkas 9 tersangka yang belum dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan salah satunya Harvey Moeis. Sementara 12 berkas telah dilimpahkan.

&quot;Masih tinggal 9 masih di penyidik termasuk Harvey Moeis. Sekarang masih dalam pemberkasan. Nanti kalau sudah ada updatenya kita informasikan,&quot; ungkapnya.

Harli mengaku saat ini jaksa penuntut umum masih melakukan pengecekan, menyusun dakwaan hingga mempelajari seluruh berkas yang telah diterima.

BACA JUGA:
Kejagung Panggil Sandra Dewi 2 Kali Guna Mendalami Pemisahan Harta dengan Harvey Moeis

&quot;Mereka (JPU) susun surat dakwaan, baca berkas, mempelajari semua baru nanti sesudah dirasa cukup dan telah limit waktu masa penahanan nanti penuntut umum limpahkan ke pengadilan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
