<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi: Upal Rp22 Miliar untuk Menukar Uang yang Dihancurkan Bank Indonesia</title><description>DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli dalam kondisi rusak tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/338/3024349/polisi-upal-rp22-miliar-untuk-menukar-uang-yang-dihancurkan-bank-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/21/338/3024349/polisi-upal-rp22-miliar-untuk-menukar-uang-yang-dihancurkan-bank-indonesia"/><item><title>Polisi: Upal Rp22 Miliar untuk Menukar Uang yang Dihancurkan Bank Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/338/3024349/polisi-upal-rp22-miliar-untuk-menukar-uang-yang-dihancurkan-bank-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/21/338/3024349/polisi-upal-rp22-miliar-untuk-menukar-uang-yang-dihancurkan-bank-indonesia</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2024 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/338/3024349/polisi-upal-rp22-miliar-untuk-menukar-uang-yang-dihancurkan-bank-indonesia-Wi9FbkxJgE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Uang Palsu (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/338/3024349/polisi-upal-rp22-miliar-untuk-menukar-uang-yang-dihancurkan-bank-indonesia-Wi9FbkxJgE.jpg</image><title>Uang Palsu (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC8xLzE4MTk1OC81L3g5MG4waGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menyebut uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia (BI). Uang palsu tersebut diganti dengan uang palsu yang rusak.
&quot;Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,&quot; ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2024).
Wira mengatakan, fakta tersebut terungkap setelah me dapatkan keterangan tersangka M. Dia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang kini sedang diburu. DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut.

BACA JUGA:
Fakta Baru Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Dijual Seperempat Harga

Kemudian nantinya dalam proses pemusnahan yang dihancurkan adalah uang palsu buatan para tersangka. Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, menariknya dari peredaran kemudian dipotong menjadi bagian kecil.
&quot;Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akam dijadikan alat untuk menukar terhaeap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,&quot; kata Wira.

BACA JUGA:
4 Fakta Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Kantor Akuntan Publik, Mau Diedar saat Idul Adha
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMC8xLzE4MTk1OC81L3g5MG4waGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menyebut uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai pengganti uang asli yang akan dimusnahkan atau didisposal oleh Bank Indonesia (BI). Uang palsu tersebut diganti dengan uang palsu yang rusak.
&quot;Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,&quot; ujar Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (2/6/2024).
Wira mengatakan, fakta tersebut terungkap setelah me dapatkan keterangan tersangka M. Dia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang kini sedang diburu. DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut.

BACA JUGA:
Fakta Baru Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Dijual Seperempat Harga

Kemudian nantinya dalam proses pemusnahan yang dihancurkan adalah uang palsu buatan para tersangka. Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, menariknya dari peredaran kemudian dipotong menjadi bagian kecil.
&quot;Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akam dijadikan alat untuk menukar terhaeap uang asli yang akan didisposal oleh Bank Indonesia,&quot; kata Wira.

BACA JUGA:
4 Fakta Uang Palsu Rp22 Miliar Dicetak di Kantor Akuntan Publik, Mau Diedar saat Idul Adha
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
