<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Aceh Gorok Leher Mantan Istrinya hingga Tewas</title><description>Ajakan rujuk ditolak, seorang mantan suami di Aceh Besar tega menggorok leher mantan istrinya hingga tewas di depan anak kandungnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/340/3024076/ajakan-rujuk-ditolak-pria-di-aceh-gorok-leher-mantan-istrinya-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/21/340/3024076/ajakan-rujuk-ditolak-pria-di-aceh-gorok-leher-mantan-istrinya-hingga-tewas"/><item><title>Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Aceh Gorok Leher Mantan Istrinya hingga Tewas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/340/3024076/ajakan-rujuk-ditolak-pria-di-aceh-gorok-leher-mantan-istrinya-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/21/340/3024076/ajakan-rujuk-ditolak-pria-di-aceh-gorok-leher-mantan-istrinya-hingga-tewas</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2024 07:28 WIB</pubDate><dc:creator>Syukri Syarifuddin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/340/3024076/ajakan-rujuk-ditolak-pria-di-aceh-gorok-leher-istrinya-hingga-tewas-P4CtpReQIA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan suami bunuh mantan istrinya di Aceh usai ajakan rujuk ditolak (Foto : iNews/Syukri S)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/340/3024076/ajakan-rujuk-ditolak-pria-di-aceh-gorok-leher-istrinya-hingga-tewas-P4CtpReQIA.jpg</image><title>Mantan suami bunuh mantan istrinya di Aceh usai ajakan rujuk ditolak (Foto : iNews/Syukri S)</title></images><description>BANDA ACEH - Ajakan rujuk ditolak, seorang mantan suami di Aceh Besar tega menggorok leher mantan istrinya hingga tewas di depan anak kandungnya.
Pasca kejadian,  pelaku menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh. Kasus tersebut pun sempat viral di media sosial.

BACA JUGA:
Istri Tewas Bersimbah Darah di Lombok Timur, Diduga Dibunuh Suaminya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SR (40) warga, Kecamatan Peukan Bada,  Kabupaten Aceh Besar. Ia ditemukan tewas bersimbah darah usai dianiaya mantan suaminya FA (50).
Penganiayaan yang dilakukan tersangka berlangsung di toko tempat menjahit korban. Seebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh dengan kondisi leher tersayat pisau dapur.

BACA JUGA:
Longsor di Polewali Mandar, 970 KK Terisolir

&quot;Korban dan tersangka kerap cek-cok, namun pada hari kejadian emosi tersangka tidak terbendung,&quot; ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (21/6/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA ditahan di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.</description><content:encoded>BANDA ACEH - Ajakan rujuk ditolak, seorang mantan suami di Aceh Besar tega menggorok leher mantan istrinya hingga tewas di depan anak kandungnya.
Pasca kejadian,  pelaku menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala, Banda Aceh. Kasus tersebut pun sempat viral di media sosial.

BACA JUGA:
Istri Tewas Bersimbah Darah di Lombok Timur, Diduga Dibunuh Suaminya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Korban adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SR (40) warga, Kecamatan Peukan Bada,  Kabupaten Aceh Besar. Ia ditemukan tewas bersimbah darah usai dianiaya mantan suaminya FA (50).
Penganiayaan yang dilakukan tersangka berlangsung di toko tempat menjahit korban. Seebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin Banda Aceh dengan kondisi leher tersayat pisau dapur.

BACA JUGA:
Longsor di Polewali Mandar, 970 KK Terisolir

&quot;Korban dan tersangka kerap cek-cok, namun pada hari kejadian emosi tersangka tidak terbendung,&quot; ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (21/6/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA ditahan di sel polisi dan akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
