<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Baru Keluar dari Penjara, Remaja 17 Tahun di Purwakarta Kembali Ditangkap   </title><description>Seorang remaja di Purwakarta, tak kapok mengedarkan narkoba jenis sabu meski sebelumnya sempat ditangkap untuk kasus yang sama.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/525/3024337/baru-keluar-dari-penjara-remaja-17-tahun-di-purwakarta-kembali-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/21/525/3024337/baru-keluar-dari-penjara-remaja-17-tahun-di-purwakarta-kembali-ditangkap"/><item><title> Baru Keluar dari Penjara, Remaja 17 Tahun di Purwakarta Kembali Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/21/525/3024337/baru-keluar-dari-penjara-remaja-17-tahun-di-purwakarta-kembali-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/21/525/3024337/baru-keluar-dari-penjara-remaja-17-tahun-di-purwakarta-kembali-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 21 Juni 2024 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Asep Supiandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/21/525/3024337/baru-keluar-dari-penjara-remaja-17-tahun-di-purwakarta-kembali-ditangkap-kEOJR0mw0U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/21/525/3024337/baru-keluar-dari-penjara-remaja-17-tahun-di-purwakarta-kembali-ditangkap-kEOJR0mw0U.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
PURWAKARTA - Seorang remaja di Purwakarta, tak kapok mengedarkan narkoba jenis sabu meski sebelumnya sempat ditangkap untuk kasus yang sama. Remaja tersebut berinisial RDI (17) warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Beredar kabar, remaja tersebut diduga anak seorang penyanyi terkenal. Hanya saja polisi enggan memberikan keterangan soal status tersangka sebagai anak dari seorang publik figur.

&quot;Mohon maaf, tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum dan kita menghargai untuk tidak membuka profilnya,&quot; kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain Kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA:
 Polisi Buru Pemasok Sabu ke Virgoun

Edwar menjelaskan, RDI sempat terjerat kasus yang sama di tahun sebelumnya, dan bebas pada Januari 2024. Kemudian tersandung kasus yang sama pada April 2024.

Menurut dia, tersangka dapat ditangkap berdasarkan laporkan masyarakat, terlebih setiap pengedar yang keluar atau bebas dari lapas terus dipantau aktivitasnya.

Dari penangkapan tersangka didapati barang bukti berupa sabu seberat 10,22 gram dan timbangan digital. Selama ini tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial RB yang kini berstatus buron.

BACA JUGA:
Virgoun Ditangkap Bersama Wanita, Polisi: Keduanya Positif Konsumsi Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
</description><content:encoded>
PURWAKARTA - Seorang remaja di Purwakarta, tak kapok mengedarkan narkoba jenis sabu meski sebelumnya sempat ditangkap untuk kasus yang sama. Remaja tersebut berinisial RDI (17) warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.

Beredar kabar, remaja tersebut diduga anak seorang penyanyi terkenal. Hanya saja polisi enggan memberikan keterangan soal status tersangka sebagai anak dari seorang publik figur.

&quot;Mohon maaf, tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum dan kita menghargai untuk tidak membuka profilnya,&quot; kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain Kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

BACA JUGA:
 Polisi Buru Pemasok Sabu ke Virgoun

Edwar menjelaskan, RDI sempat terjerat kasus yang sama di tahun sebelumnya, dan bebas pada Januari 2024. Kemudian tersandung kasus yang sama pada April 2024.

Menurut dia, tersangka dapat ditangkap berdasarkan laporkan masyarakat, terlebih setiap pengedar yang keluar atau bebas dari lapas terus dipantau aktivitasnya.

Dari penangkapan tersangka didapati barang bukti berupa sabu seberat 10,22 gram dan timbangan digital. Selama ini tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial RB yang kini berstatus buron.

BACA JUGA:
Virgoun Ditangkap Bersama Wanita, Polisi: Keduanya Positif Konsumsi Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
