<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabareskrim Usut Promosi Judi Online yang Menyeret Selebgram dan Publik Figur   </title><description>Kasus judi online kini makin meresahkan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/22/337/3024522/kabareskrim-usut-promosi-judi-online-yang-menyeret-selebgram-dan-publik-figur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/22/337/3024522/kabareskrim-usut-promosi-judi-online-yang-menyeret-selebgram-dan-publik-figur"/><item><title>Kabareskrim Usut Promosi Judi Online yang Menyeret Selebgram dan Publik Figur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/22/337/3024522/kabareskrim-usut-promosi-judi-online-yang-menyeret-selebgram-dan-publik-figur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/22/337/3024522/kabareskrim-usut-promosi-judi-online-yang-menyeret-selebgram-dan-publik-figur</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2024 05:27 WIB</pubDate><dc:creator>Syifa Fauziah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/22/337/3024522/kabareskrim-usut-promosi-judi-online-yang-menyeret-selebgram-dan-publik-figur-sDehmZGuXk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (Foto: Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/22/337/3024522/kabareskrim-usut-promosi-judi-online-yang-menyeret-selebgram-dan-publik-figur-sDehmZGuXk.jpg</image><title>Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (Foto: Polri)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMS8xLzE4MjAwMy81L3g5MHB0enk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus judi online kini makin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus tersebut, terutama para selebgram dan publik figur yang terlibat mempromosikan judi online.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk mereka yang mempromosikan kepada publik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ketika Anggota Polres Malang Kaget saat Ponselnya Dicek Antisipasi Penggunaan Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan,&quot; ujar Wahyu dan keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Wahyu mengatakan saat melakukan pengusutan kasus promosi judi online, pihaknya mengalami beberapa kendala. Salah satunya dikarenakan situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Akui Ada Anggota Polri Terlibat Judi Online, Kadiv Propam : Semuanya Kita Pecat!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala,&quot; jelasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.&quot;Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,&quot; ujar Vivid.



Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMS8xLzE4MjAwMy81L3g5MHB0enk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kasus judi online kini makin meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian masih terus mengusut kasus tersebut, terutama para selebgram dan publik figur yang terlibat mempromosikan judi online.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk mereka yang mempromosikan kepada publik.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Ketika Anggota Polres Malang Kaget saat Ponselnya Dicek Antisipasi Penggunaan Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terkait dengan selebgram tadi, bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan,&quot; ujar Wahyu dan keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Wahyu mengatakan saat melakukan pengusutan kasus promosi judi online, pihaknya mengalami beberapa kendala. Salah satunya dikarenakan situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Akui Ada Anggota Polri Terlibat Judi Online, Kadiv Propam : Semuanya Kita Pecat!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kadang-kadang kendalanya itu promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru ini, kemudian kita buka websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini juga kendala,&quot; jelasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid menyebut, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.&quot;Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,&quot; ujar Vivid.



Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Meski begitu sejauh ini belum ada dari kalangan artis atau orang ternama yang jadi tersangka.





</content:encoded></item></channel></rss>
