<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Bogor Tangkap 2 Pengedar Sabu, Disembunyikan di Dus Bekas Agar-Agar</title><description>Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/22/338/3024741/polres-bogor-tangkap-2-pengedar-sabu-disembunyikan-di-dus-bekas-agar-agar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/22/338/3024741/polres-bogor-tangkap-2-pengedar-sabu-disembunyikan-di-dus-bekas-agar-agar"/><item><title>Polres Bogor Tangkap 2 Pengedar Sabu, Disembunyikan di Dus Bekas Agar-Agar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/22/338/3024741/polres-bogor-tangkap-2-pengedar-sabu-disembunyikan-di-dus-bekas-agar-agar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/22/338/3024741/polres-bogor-tangkap-2-pengedar-sabu-disembunyikan-di-dus-bekas-agar-agar</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2024 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/22/338/3024741/polres-bogor-tangkap-2-pengedar-sabu-disembunyikan-di-dus-bekas-agar-agar-zivqabFFzq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi amankan sabu yang disembunyikan pengedar di bungkus agar-agar.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/22/338/3024741/polres-bogor-tangkap-2-pengedar-sabu-disembunyikan-di-dus-bekas-agar-agar-zivqabFFzq.jpg</image><title>Polisi amankan sabu yang disembunyikan pengedar di bungkus agar-agar.</title></images><description>BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika ditangkapnya satu tersangka berinisial SA (49) di wilayah Ciampea beberapa waktu lalu.


BACA JUGA:
Viral Kucing Dipaku di Pohon, Polisi Tetapkan Tersangka


Didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 277,7 gram yang disimpan dalam dus bekas kemasan agar-agar.

&quot;Narkotika itu didapat dari IP (masih DPO) dengan tujuan dijual atau diedarkan,&quot; kata Istiono dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).


BACA JUGA:
Polisi Kantongi Identitas Pemberi Sabu ke Virgoun


Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial SR (30) di wilayah Jakarta Timur. Tersangka SR mengakui sebelumnya juga sempat memberikan narkotika sabu kepada tersangka SA.

&quot;Di pinggir jalan di wilayah Kota Bogor memberikan sabu kepada SA untuk dijual,&quot; jelasnya.Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Satnarkoba Polres Bogor menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari bandar besarnya.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan pengungkapan tersebut berawal ketika ditangkapnya satu tersangka berinisial SA (49) di wilayah Ciampea beberapa waktu lalu.


BACA JUGA:
Viral Kucing Dipaku di Pohon, Polisi Tetapkan Tersangka


Didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 277,7 gram yang disimpan dalam dus bekas kemasan agar-agar.

&quot;Narkotika itu didapat dari IP (masih DPO) dengan tujuan dijual atau diedarkan,&quot; kata Istiono dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).


BACA JUGA:
Polisi Kantongi Identitas Pemberi Sabu ke Virgoun


Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berinisial SR (30) di wilayah Jakarta Timur. Tersangka SR mengakui sebelumnya juga sempat memberikan narkotika sabu kepada tersangka SA.

&quot;Di pinggir jalan di wilayah Kota Bogor memberikan sabu kepada SA untuk dijual,&quot; jelasnya.Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&quot;Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
