<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Satu Bandar dan 3 Pengedar Narkoba di Lampung</title><description>Satreskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan seorang bandar dan tiga pengedar narkoba jenis sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/22/340/3024717/polisi-tangkap-satu-bandar-dan-3-pengedar-narkoba-di-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/22/340/3024717/polisi-tangkap-satu-bandar-dan-3-pengedar-narkoba-di-lampung"/><item><title>Polisi Tangkap Satu Bandar dan 3 Pengedar Narkoba di Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/22/340/3024717/polisi-tangkap-satu-bandar-dan-3-pengedar-narkoba-di-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/22/340/3024717/polisi-tangkap-satu-bandar-dan-3-pengedar-narkoba-di-lampung</guid><pubDate>Sabtu 22 Juni 2024 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/22/340/3024717/polisi-tangkap-satu-bandar-dan-3-pengedar-narkoba-di-lampung-1v2y6nmUhQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap bandar narkoba di Lampung (Foto : MPI/Ira W)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/22/340/3024717/polisi-tangkap-satu-bandar-dan-3-pengedar-narkoba-di-lampung-1v2y6nmUhQ.jpg</image><title>Polisi tangkap bandar narkoba di Lampung (Foto : MPI/Ira W)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan seorang bandar dan tiga pengedar narkoba jenis sabu.

Adapun keempat pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial H alias Bogel (42), sedangkan 3 pengedar narkoba yakni EM (47), BS (26) dan AA (28).


BACA JUGA:
Bawa 2 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu


Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan, pelaku H alias Bogel pertama kali diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung, Kamis 13 Juni 2024.

&quot;Pertama kami menangkap pelaku EM, kemudian menyusul bandar narkoba berinisial H alias Bogel dan dua pengedar lainnya kita tangkap,&quot; ujar Rohmawan kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).

Rohmawan menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung, pada Selasa (11/6).

&quot;Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM. Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisi sabu,&quot; ungkap Kapolsek.


BACA JUGA:
 2,3 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh


Setelah berhasil mengamankan pelaku EM, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Bogel.

&quot;Kami berhasil mengamankan Bogel dan pengedar BS. Setelah itu kami terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA, sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 4 orang,&quot; tuturnya.Rohmawan menuturkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing yakni bogel sebagai bandar narkoba, tiga lainnya merupakan pengedar.

Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Rohmawan melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

&amp;ldquo;Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,&quot; tuturnya.

Dikatakan Rohmawan, pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara bandar narkoba bernama Bogel alias H mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

&quot;Di jual di 3 Kabupaten yaitu Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, lewat media sosial,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan seorang bandar dan tiga pengedar narkoba jenis sabu.

Adapun keempat pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial H alias Bogel (42), sedangkan 3 pengedar narkoba yakni EM (47), BS (26) dan AA (28).


BACA JUGA:
Bawa 2 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu


Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan, pelaku H alias Bogel pertama kali diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung, Kamis 13 Juni 2024.

&quot;Pertama kami menangkap pelaku EM, kemudian menyusul bandar narkoba berinisial H alias Bogel dan dua pengedar lainnya kita tangkap,&quot; ujar Rohmawan kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).

Rohmawan menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung, pada Selasa (11/6).

&quot;Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM. Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisi sabu,&quot; ungkap Kapolsek.


BACA JUGA:
 2,3 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Kabareskrim: Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh


Setelah berhasil mengamankan pelaku EM, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Bogel.

&quot;Kami berhasil mengamankan Bogel dan pengedar BS. Setelah itu kami terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA, sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 4 orang,&quot; tuturnya.Rohmawan menuturkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing yakni bogel sebagai bandar narkoba, tiga lainnya merupakan pengedar.

Adapun total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Rohmawan melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

&amp;ldquo;Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di Bandarlampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,&quot; tuturnya.

Dikatakan Rohmawan, pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara bandar narkoba bernama Bogel alias H mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

&quot;Di jual di 3 Kabupaten yaitu Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, lewat media sosial,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
