<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi</title><description>Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/24/337/3025567/masa-ppdb-guru-bisa-lapor-kpk-jika-terima-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/24/337/3025567/masa-ppdb-guru-bisa-lapor-kpk-jika-terima-gratifikasi"/><item><title>Masa PPDB, Guru Bisa Lapor KPK Jika Terima Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/24/337/3025567/masa-ppdb-guru-bisa-lapor-kpk-jika-terima-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/24/337/3025567/masa-ppdb-guru-bisa-lapor-kpk-jika-terima-gratifikasi</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2024 20:45 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/24/337/3025567/masa-ppdb-guru-bisa-lapor-kpk-jika-terima-gratifikasi-6VgeKOFx3Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/24/337/3025567/masa-ppdb-guru-bisa-lapor-kpk-jika-terima-gratifikasi-6VgeKOFx3Y.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Hal itu termasuk dalam masa-masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).

&quot;Jadi dari tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh menerima gratifikasi dalam konteks apapun,&quot; kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, dalam 'Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).

&quot;Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja menerima, mereks sebaiknya segera melapor ke KPK,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Carut Marut PPDB 2024, Ombudsman: 70% Jalur Prestasi Titipan


Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Nantinya guru akan diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.

&quot;Di situ bapak ibu bisa langsung tuliskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain,&quot; jelasnya.

Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan dalam laporan itu. Namun dalam hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.

&quot;Karena sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsary tidak wajib untuk diisi cuman kita encourage untuk mengisi jika tahu,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kanal untuk pelaporan gratifikasi terhadap guru jika mendapatkan benda atau uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Hal itu termasuk dalam masa-masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).

&quot;Jadi dari tenaga pendidik mau dia ASN mau dia non-ASN sebenarnya memang mereka enggak boleh menerima gratifikasi dalam konteks apapun,&quot; kata Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Henny Kusumaningrum, dalam 'Bincang Di KPK | Celah Gratifikasi PPDB dalam kanal Youtube KPK, Senin (24/6/2024).

&quot;Ketika guru itu secara sengaja maupun tidak sengaja menerima, mereks sebaiknya segera melapor ke KPK,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Carut Marut PPDB 2024, Ombudsman: 70% Jalur Prestasi Titipan


Guru bisa melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal gol.kpk.go.id atau mengirimkan email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Nantinya guru akan diminta mengisi formulir lengkap bagaimana kejadian itu berlangsung.

&quot;Di situ bapak ibu bisa langsung tuliskan tentang kriteria, kronologi seperti apa bendanya apa, konteksnya apa atau detail-detail lain,&quot; jelasnya.

Henny berharap agar nama pemberi juga ikut dilampirkan dalam laporan itu. Namun dalam hal gratifikasi diberikan tanpa guru mengetahui identitas pemberi maka, identitas pemberi bisa dikosongkan.

&quot;Karena sebenarnya form itu sebenarnya tidak compulsary tidak wajib untuk diisi cuman kita encourage untuk mengisi jika tahu,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
