<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala Pasar Ciputat Dicopot Diduga Terkait Praktik Jual-Beli Lapak   </title><description>Kepala Pasar Ciputat Syamsudin dicopot dari jabatannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/24/338/3025442/kepala-pasar-ciputat-dicopot-diduga-terkait-praktik-jual-beli-lapak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/24/338/3025442/kepala-pasar-ciputat-dicopot-diduga-terkait-praktik-jual-beli-lapak"/><item><title>Kepala Pasar Ciputat Dicopot Diduga Terkait Praktik Jual-Beli Lapak   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/24/338/3025442/kepala-pasar-ciputat-dicopot-diduga-terkait-praktik-jual-beli-lapak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/24/338/3025442/kepala-pasar-ciputat-dicopot-diduga-terkait-praktik-jual-beli-lapak</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2024 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/24/338/3025442/kepala-pasar-ciputat-dicopot-diduga-terkait-praktik-jual-beli-lapak-7VguMbnnPn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasar Ciputat. (Foto: Ist/Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/24/338/3025442/kepala-pasar-ciputat-dicopot-diduga-terkait-praktik-jual-beli-lapak-7VguMbnnPn.jpg</image><title>Pasar Ciputat. (Foto: Ist/Hambali)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA3Ny81L3g5MHU4N28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Kepala Pasar Ciputat Syamsudin dicopot dari jabatannya. Hal itu diduga berkaitan dengan kabar adanya praktik jual beli lapak seharga jutaan Rupiah.

Kabar pencopotan itu baru terendus usai banyaknya pengakuan para pedagang soal pungli jual-beli lapak. Beberapa bukti yang ditunjukkan pedagang, jual-beli lapak bernilai Rp5 juta hingga Rp9 jutaan.

&quot;Soal pungli di lapak kan kita belum mengetahui secara jelas soal pungli itu. Tapi pada saat ini karena namanya sering menerima banyak masukan, itu (Syamsudin) sekarang sudah kita ganti,&quot; ungkap Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Candra Wijaya, Senin (24/06/24).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satpol PP: 331 Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Ditertibkan Hari Ini

Chandra memastikan, pergantian itu demi mendukung proses investigasi internal agar berjalan objektif. Dia sendiri mengaku mengetahui kabar jual-beli lapak baru-baru ini.

&quot;Kita harus investigasi dulu nih. Supaya ini tidak melebar ke mana-mana, intinya kan kita harus tahu dulu nih, ini benar atau tidak, nah si Syamsudin ini sudah kita pindahkan,&quot; ungkapnya.

Menurutnya, bentuk pungli ataupun jual-beli lapak itu jelas dilarang. Hal yang diperbolehkan hanyalah penarikan retribusi sesuai aturan yang ditetapkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Besok, Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Bakal Ditertibkan!

&quot;Memang dilarang, enggak ada namanya jual beli lapak, enggak boleh, itu kan punya pemerintah. Hanya bayar retribusi saja yang perbulan berdasarkan ukuran kios atau los, itu kan ada Perda nya kan,&quot; paparnya.

Meski demikian, UPTD Pasar tak berani terang-terangan melibatkan aparat hukum dalam penyelidikan jual-beli lapak ini. &quot;Internal dulu, kita investigas dulu,&quot; ucapnya.Sebelumnya, perhimpunan pedagang pasar Ciputat mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola. Uang-uang itu dipungut oleh oknum untuk disetorkan ke beberapa pihak.



Kondisi itu kian diperparah dengan kondisi pasar yang sepi akibat banyaknya pedagang liar yang berjualan di luar gedung pasar. Para pembeli kebanyakan menghampiri pedagang di luar, ketimbang masuk ke dalam gedung.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA3Ny81L3g5MHU4N28=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Kepala Pasar Ciputat Syamsudin dicopot dari jabatannya. Hal itu diduga berkaitan dengan kabar adanya praktik jual beli lapak seharga jutaan Rupiah.

Kabar pencopotan itu baru terendus usai banyaknya pengakuan para pedagang soal pungli jual-beli lapak. Beberapa bukti yang ditunjukkan pedagang, jual-beli lapak bernilai Rp5 juta hingga Rp9 jutaan.

&quot;Soal pungli di lapak kan kita belum mengetahui secara jelas soal pungli itu. Tapi pada saat ini karena namanya sering menerima banyak masukan, itu (Syamsudin) sekarang sudah kita ganti,&quot; ungkap Kepala UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Candra Wijaya, Senin (24/06/24).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satpol PP: 331 Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Ditertibkan Hari Ini

Chandra memastikan, pergantian itu demi mendukung proses investigasi internal agar berjalan objektif. Dia sendiri mengaku mengetahui kabar jual-beli lapak baru-baru ini.

&quot;Kita harus investigasi dulu nih. Supaya ini tidak melebar ke mana-mana, intinya kan kita harus tahu dulu nih, ini benar atau tidak, nah si Syamsudin ini sudah kita pindahkan,&quot; ungkapnya.

Menurutnya, bentuk pungli ataupun jual-beli lapak itu jelas dilarang. Hal yang diperbolehkan hanyalah penarikan retribusi sesuai aturan yang ditetapkan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Besok, Lapak PKL di Kawasan Puncak Bogor Bakal Ditertibkan!

&quot;Memang dilarang, enggak ada namanya jual beli lapak, enggak boleh, itu kan punya pemerintah. Hanya bayar retribusi saja yang perbulan berdasarkan ukuran kios atau los, itu kan ada Perda nya kan,&quot; paparnya.

Meski demikian, UPTD Pasar tak berani terang-terangan melibatkan aparat hukum dalam penyelidikan jual-beli lapak ini. &quot;Internal dulu, kita investigas dulu,&quot; ucapnya.Sebelumnya, perhimpunan pedagang pasar Ciputat mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola. Uang-uang itu dipungut oleh oknum untuk disetorkan ke beberapa pihak.



Kondisi itu kian diperparah dengan kondisi pasar yang sepi akibat banyaknya pedagang liar yang berjualan di luar gedung pasar. Para pembeli kebanyakan menghampiri pedagang di luar, ketimbang masuk ke dalam gedung.





</content:encoded></item></channel></rss>
