<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi hingga 1 Juli</title><description>Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/24/525/3025248/pihak-polda-jabar-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-pegi-hingga-1-juli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/24/525/3025248/pihak-polda-jabar-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-pegi-hingga-1-juli"/><item><title>Pihak Polda Jabar Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi hingga 1 Juli</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/24/525/3025248/pihak-polda-jabar-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-pegi-hingga-1-juli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/24/525/3025248/pihak-polda-jabar-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-pegi-hingga-1-juli</guid><pubDate>Senin 24 Juni 2024 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/24/525/3025248/pihak-polda-jabar-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-pegi-hingga-1-juli-Cw0T1x6xrb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/24/525/3025248/pihak-polda-jabar-tak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-pegi-hingga-1-juli-Cw0T1x6xrb.jpg</image><title>Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (Foto : MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMy8xLzE4MjA2NS81L3g5MHQyeW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digelar hari ini, Senin (24/6/2024).

Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

&quot;Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024,&quot; ucap Hakim Eman.


BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan


Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

&quot;Datang atau tidak kita lanjut,&quot; ujarnya.

Hakim Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

&quot;Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh,&quot; katanya.


BACA JUGA:
Polisi Buru 2 Pemabuk yang Palak Pedagang Warkop Rp1 Juta


Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra. Dia menyebut, sidang akan dilanjut pada 1 Juli mendatang.

&quot;Ditunda sampai tanggal 1 Juli,&quot; ucap Dalyusra.Dalyusra mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir. Dirinya pun tidak mengetahui alasan ketidak hadiran pihak termohon tersebut.

&quot;Dia sudah diterima dengan sah dan patut tapi tidak tahu, alasannya sih sudah diterima. Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda 1 minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,&quot; tuturnya.

Bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, Dalyusra tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, sidang tetap akan dilanjutkan.

&quot;Gak jadi masalah, dilanjut aja. Nanti kan sudah dipanggil lagi, dicek tanggal 24 ternyata sah dan patut, tapi alasannya gak ada alasan, akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 juli. Kalau tgl 1 Juli gak Hadir kita lanjut aja,&quot; katanya.

Ditanya soal hadirnya Pegi Setiawan dalam sidang nanti, Dalyusra menyebut hal itu tergantung pada keinginan pihak pemohon.

&quot;Kalau itu tergantung pihak dari pemohon,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yMy8xLzE4MjA2NS81L3g5MHQyeW8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

BANDUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digelar hari ini, Senin (24/6/2024).

Penundaan sidang itu lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang 6 PN Bandung tersebut.

&quot;Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024,&quot; ucap Hakim Eman.


BACA JUGA:
Mengintip Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan


Hakim Eman menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

&quot;Datang atau tidak kita lanjut,&quot; ujarnya.

Hakim Eman juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

&quot;Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh,&quot; katanya.


BACA JUGA:
Polisi Buru 2 Pemabuk yang Palak Pedagang Warkop Rp1 Juta


Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung, Dalyusra. Dia menyebut, sidang akan dilanjut pada 1 Juli mendatang.

&quot;Ditunda sampai tanggal 1 Juli,&quot; ucap Dalyusra.Dalyusra mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir. Dirinya pun tidak mengetahui alasan ketidak hadiran pihak termohon tersebut.

&quot;Dia sudah diterima dengan sah dan patut tapi tidak tahu, alasannya sih sudah diterima. Panggilannya sudah diterima oleh pihak termohon. Itu alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda 1 minggu, apabila tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut,&quot; tuturnya.

Bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, Dalyusra tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, sidang tetap akan dilanjutkan.

&quot;Gak jadi masalah, dilanjut aja. Nanti kan sudah dipanggil lagi, dicek tanggal 24 ternyata sah dan patut, tapi alasannya gak ada alasan, akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 juli. Kalau tgl 1 Juli gak Hadir kita lanjut aja,&quot; katanya.

Ditanya soal hadirnya Pegi Setiawan dalam sidang nanti, Dalyusra menyebut hal itu tergantung pada keinginan pihak pemohon.

&quot;Kalau itu tergantung pihak dari pemohon,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
