<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD   </title><description>Pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu dokter hingga swasta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025810/kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-apd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025810/kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-apd"/><item><title>KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025810/kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-apd</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025810/kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-apd</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2024 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/25/337/3025810/kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-apd-7oKp1KalFJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/25/337/3025810/kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-di-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-apd-7oKp1KalFJ.jpg</image><title>KPK. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu dokter hingga swasta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah yakni SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Lengkap

&quot;Hari ini Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),&quot; kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

BACA JUGA:
 KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Terkait PPDB&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,&quot; sambungnya.Sebagai informasi, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukam untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi COVID-19 silam.



KPK mengklaim sudah mengantongi nama tersangka yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang ke luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu dokter hingga swasta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika mengatakan tiga orang yang dicegah yakni SLN yang berprofesi sebagai serta ET dan AM dari swasta. Surat larangan itu diterbitkan dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA:
Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Tunggu Salinan Putusan Lengkap

&quot;Hari ini Selasa 24 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),&quot; kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Tessa mengatakan dicegahnya tiga orang itu ke luar negeri untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

BACA JUGA:
 KPK Ingatkan Tenaga dan Unit Pelaksana Pendidik Tak Lakukan Gratifikasi Terkait PPDB&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,&quot; sambungnya.Sebagai informasi, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukam untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi COVID-19 silam.



KPK mengklaim sudah mengantongi nama tersangka yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.

</content:encoded></item></channel></rss>
