<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas</title><description>Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025995/kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-truk-angkut-basarnas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025995/kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-truk-angkut-basarnas"/><item><title>KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025995/kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-truk-angkut-basarnas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/25/337/3025995/kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-truk-angkut-basarnas</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2024 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/25/337/3025995/kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-truk-angkut-basarnas-LMiqMxE13Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tiga tersangka korupsi pengadaan truk Basarnas di KPK (Foto: MPI/Jonathan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/25/337/3025995/kpk-tahan-3-tersangka-korupsi-truk-angkut-basarnas-LMiqMxE13Z.jpg</image><title>Tiga tersangka korupsi pengadaan truk Basarnas di KPK (Foto: MPI/Jonathan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle serta pengadaan laib di Basarnas RI pada 2012-2018. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga tersangka adalah Max Ruland Boseke, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP; Anjar Sulistiyono, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK); dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW,&quot; kata Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

&quot;Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024,&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Truk Basarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle serta pengadaan laib di Basarnas RI pada 2012-2018. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiga tersangka adalah Max Ruland Boseke, Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP; Anjar Sulistiyono, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK); dan William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Truk Angkut di Basarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah kecukupan bukti tercapai maka kami menetapkan tiga orang tersangka yang pertama saudara MRB, yang kedua AJS dan ketiga WLW,&quot; kata Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan.

&quot;Penahanan terhitung mulai hari ini, 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024,&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Cegah Tiga Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Truk Basarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
