<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pungli di RPTRA Kalijodo, Warga Harus Bayar Rp5.000 sampai 10.000 saat Melintas</title><description>Praktik pungli di RPTRA Kalijodo sudah berlangsung sejak 2017.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3025960/pungli-di-rptra-kalijodo-warga-harus-bayar-rp5-000-sampai-10-000-saat-melintas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3025960/pungli-di-rptra-kalijodo-warga-harus-bayar-rp5-000-sampai-10-000-saat-melintas"/><item><title>Pungli di RPTRA Kalijodo, Warga Harus Bayar Rp5.000 sampai 10.000 saat Melintas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3025960/pungli-di-rptra-kalijodo-warga-harus-bayar-rp5-000-sampai-10-000-saat-melintas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3025960/pungli-di-rptra-kalijodo-warga-harus-bayar-rp5-000-sampai-10-000-saat-melintas</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2024 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/25/338/3025960/pungli-di-rptra-kalijodo-warga-harus-bayar-rp5-000-sampai-10-000-saat-melintas-fn7gc1HgrX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPTRA Kalijodo, Jakarta (Foto: ANTARA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/25/338/3025960/pungli-di-rptra-kalijodo-warga-harus-bayar-rp5-000-sampai-10-000-saat-melintas-fn7gc1HgrX.jpg</image><title>RPTRA Kalijodo, Jakarta (Foto: ANTARA)</title></images><description>


JAKARTA - Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar atau pungli di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tepatnya di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.
Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.
Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dishub DKI Periksa Oknum Petugas Pungli saat Razia Truk di Jakbar&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Parkiran tersebut adalah jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol,&quot; ujar Ujang salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024) kepada awak media.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa aksi pungli itu sudah terjadi sejak tahun 2017 silam dan cukup meresahkan warga.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya Sampai Rp20 ribu Per Motor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pasalnya ditengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal, sehingga orang yang tidak mau membayar karcis maka portalnya tidak dibukakan dan dilarang melintas.
Senada dengan Ujang, Jujun warga Penjaringan lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. &quot;Itu jalan umum dijadikan parkiran juga yang lewat situ bayar, setiap warga yang lewat itu bayar,&quot; kata Jujun.
Dugaan pungli itu, kata Jujun, dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) setempat bernama Garda Bintang Timur.

Jujun juga mengungkapkan, banyak sekali warga yang keberatan dengan aksi dugaan pungli itu. Namun, tidak ada satu pun warga yang berani menegur para ormas tersebut.

&quot;Banyak warga yang keberatan, tapi di sana ada yang namanya sistem premanisme jadi warga sekitar takut,&quot; pungkas Ujang.</description><content:encoded>


JAKARTA - Sejumlah warga mengeluhkan dugaan pungutan liar atau pungli di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara tepatnya di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo.
Warga mengeluhkan setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus membayar sebesar Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.
Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dishub DKI Periksa Oknum Petugas Pungli saat Razia Truk di Jakbar&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Parkiran tersebut adalah jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol,&quot; ujar Ujang salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024) kepada awak media.
Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa aksi pungli itu sudah terjadi sejak tahun 2017 silam dan cukup meresahkan warga.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Parkir Liar di PRJ Menjamur, Tarifnya Sampai Rp20 ribu Per Motor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pasalnya ditengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal, sehingga orang yang tidak mau membayar karcis maka portalnya tidak dibukakan dan dilarang melintas.
Senada dengan Ujang, Jujun warga Penjaringan lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. &quot;Itu jalan umum dijadikan parkiran juga yang lewat situ bayar, setiap warga yang lewat itu bayar,&quot; kata Jujun.
Dugaan pungli itu, kata Jujun, dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) setempat bernama Garda Bintang Timur.

Jujun juga mengungkapkan, banyak sekali warga yang keberatan dengan aksi dugaan pungli itu. Namun, tidak ada satu pun warga yang berani menegur para ormas tersebut.

&quot;Banyak warga yang keberatan, tapi di sana ada yang namanya sistem premanisme jadi warga sekitar takut,&quot; pungkas Ujang.</content:encoded></item></channel></rss>
