<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjerat Narkoba, Virgoun Cs Terancam 4 Tahun Penjara</title><description>Virgoun Cs terancam 4 tahun penjara dalam kasus narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3026009/terjerat-narkoba-virgoun-cs-terancam-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3026009/terjerat-narkoba-virgoun-cs-terancam-4-tahun-penjara"/><item><title>Terjerat Narkoba, Virgoun Cs Terancam 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3026009/terjerat-narkoba-virgoun-cs-terancam-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/25/338/3026009/terjerat-narkoba-virgoun-cs-terancam-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2024 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/25/338/3026009/terjerat-narkoba-virgoun-cs-terancam-4-tahun-penjara-qTA8QO3BWL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Virgoun (Foto: Riyan Rizki Roshali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/25/338/3026009/terjerat-narkoba-virgoun-cs-terancam-4-tahun-penjara-qTA8QO3BWL.jpg</image><title>Virgoun (Foto: Riyan Rizki Roshali)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
&amp;ldquo;Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara),&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Polisi Belum Bisa Periksa Pemeran Tuyul Rumah Hantu yang Dibakar Joki Tong Setan


Syahduddi menyebutkan, alasan pelantun lagu &amp;lsquo;Surat Cinta untuk Starla&amp;rsquo; itu menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.
&amp;ldquo;Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,&amp;rdquo; ujar dia.
&amp;ldquo;Kemudian, PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

Setelah mengamankan Virgoun dan rekan perempuannya, polisi mengamankan seorang kru band berinisial BH yang diketahui memberikan sabu tersebut. Polisi mengamankan BH di kawasan Bekasi Jawa Barat. Di lokasi, polisi mengamankan belasan batang tembakau sintetis (sinte).
&amp;ldquo;Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman,&amp;rdquo; jelas dia.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menetapkan musisi Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan Kru Band berinisial BH sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Ketiganya terancam 4 tahun penjara.
&amp;ldquo;Terhadap ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun (penjara),&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Polisi Belum Bisa Periksa Pemeran Tuyul Rumah Hantu yang Dibakar Joki Tong Setan


Syahduddi menyebutkan, alasan pelantun lagu &amp;lsquo;Surat Cinta untuk Starla&amp;rsquo; itu menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan.
&amp;ldquo;Dari ketiga tersangka ini memiliki motif yang beda-beda, VTP (Virgoun) yang bersangkutan mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,&amp;rdquo; ujar dia.
&amp;ldquo;Kemudian, PA mengonsumsi narkotika untuk menjaga stamina saat bekerja, itu pengakuannya,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

Setelah mengamankan Virgoun dan rekan perempuannya, polisi mengamankan seorang kru band berinisial BH yang diketahui memberikan sabu tersebut. Polisi mengamankan BH di kawasan Bekasi Jawa Barat. Di lokasi, polisi mengamankan belasan batang tembakau sintetis (sinte).
&amp;ldquo;Tersangka BH mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintesis untuk bisa membantu tidur dengan nyaman,&amp;rdquo; jelas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
