<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 10 Bandung, Salah Satunya Kepsek</title><description>Pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/525/3025868/3-orang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-sman-10-bandung-salah-satunya-kepsek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/25/525/3025868/3-orang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-sman-10-bandung-salah-satunya-kepsek"/><item><title>3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 10 Bandung, Salah Satunya Kepsek</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/25/525/3025868/3-orang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-sman-10-bandung-salah-satunya-kepsek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/25/525/3025868/3-orang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-sman-10-bandung-salah-satunya-kepsek</guid><pubDate>Selasa 25 Juni 2024 14:58 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/25/525/3025868/3-orang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-sman-10-bandung-salah-satunya-kepsek-F1yRxvfUsu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejari Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/25/525/3025868/3-orang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bos-sman-10-bandung-salah-satunya-kepsek-F1yRxvfUsu.jpg</image><title>Kejari Bandung (Foto: Agung Bakti Sarasa)</title></images><description>BANDUNG - Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta.
Bukan hanya Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung bernama Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolri Lepas 315.718 Paket Sembako

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Jaksa.
&quot;Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,&quot; ucap Ridha, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Berantas Judi Online, Menko Polhukam Segera Kumpulkan Camat hingga Kades

Ridha membeberkan, modus ketiga tersangka tersebut yakni menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS. Saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.&amp;nbsp;
Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.
Setelah itu, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.
&quot;Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,&quot; bebernya.

BACA JUGA:
Protes Carut Marut PPDB, Puluhan Emak-Emak Bawa Panci Geruduk DPRD Jabar

Ridha memastikan, berkas perkara Ade Suryaman dan dua tersangka lainnya pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu 26 Juni 2024.
&quot;Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>BANDUNG - Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta.
Bukan hanya Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung bernama Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolri Lepas 315.718 Paket Sembako

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Jaksa.
&quot;Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,&quot; ucap Ridha, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Berantas Judi Online, Menko Polhukam Segera Kumpulkan Camat hingga Kades

Ridha membeberkan, modus ketiga tersangka tersebut yakni menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS. Saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.&amp;nbsp;
Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.
Setelah itu, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.
&quot;Sehingga total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp664,5 juta yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,&quot; bebernya.

BACA JUGA:
Protes Carut Marut PPDB, Puluhan Emak-Emak Bawa Panci Geruduk DPRD Jabar

Ridha memastikan, berkas perkara Ade Suryaman dan dua tersangka lainnya pun sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang ketiga tersangka itu akan mulai diadili pada Rabu 26 Juni 2024.
&quot;Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
