<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Minta PN Tipikor Periksa Kembali Kasus Korupsi Gazalba Saleh</title><description>KPK&amp;nbsp;meminta agar perkara gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/337/3026149/kpk-minta-pn-tipikor-periksa-kembali-kasus-korupsi-gazalba-saleh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/26/337/3026149/kpk-minta-pn-tipikor-periksa-kembali-kasus-korupsi-gazalba-saleh"/><item><title>KPK Minta PN Tipikor Periksa Kembali Kasus Korupsi Gazalba Saleh</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/337/3026149/kpk-minta-pn-tipikor-periksa-kembali-kasus-korupsi-gazalba-saleh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/26/337/3026149/kpk-minta-pn-tipikor-periksa-kembali-kasus-korupsi-gazalba-saleh</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2024 06:28 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/26/337/3026149/kpk-minta-pn-tipikor-periksa-kembali-lanjutkan-kasus-korupsi-gazalba-saleh-UeO1KMA3Iw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/26/337/3026149/kpk-minta-pn-tipikor-periksa-kembali-lanjutkan-kasus-korupsi-gazalba-saleh-UeO1KMA3Iw.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar perkara gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh,&quot; kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).
Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang sebelumnya memberikan putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini untuk menghindari agar majelis hakim PN Jakarta Pusat terjebak pada produk hukum yang dibuatnya.

BACA JUGA:
KPK Cek Duit Rp2 Miliar yang Diduga Dikirim SYL ke Rekening Penampung

&quot;Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majleis hakim yang baru,&quot; ungkapnya.
KPK juga meminta agar Gazalba kembali ditahan seiring diperintahkannya perkara ini dilanjutkan. Sebab penahanan terhadap Gazalba kini berada dalam kewenangan hakim.

BACA JUGA:
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

&quot;Kemudian, memerintahkan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi kamj hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan pada majelis hakim,&quot; tandasnya.Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidsng kasus Gazalba kembali dilanjutkan.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar perkara gratifikasi yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan perlawanan dari KPK atas putusan sela yang diterbitkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;KPK meminta agar pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh,&quot; kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango, Selasa (25/6/2024).
Meski demikian, Nawawi meminta agar susunan Majelis Hakim yang sebelumnya memberikan putusan sela membebaskan Gazalba harus diganti. Hal ini untuk menghindari agar majelis hakim PN Jakarta Pusat terjebak pada produk hukum yang dibuatnya.

BACA JUGA:
KPK Cek Duit Rp2 Miliar yang Diduga Dikirim SYL ke Rekening Penampung

&quot;Dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majleis hakim yang baru,&quot; ungkapnya.
KPK juga meminta agar Gazalba kembali ditahan seiring diperintahkannya perkara ini dilanjutkan. Sebab penahanan terhadap Gazalba kini berada dalam kewenangan hakim.

BACA JUGA:
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Truk Angkut Basarnas

&quot;Kemudian, memerintahkan penahanan terhadap Gazalba Saleh. Jadi penahanan tersangka ini adalah sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim, jadi kamj hanya bisa berharap dalam penanganan kembali, status tahanan itu kembali dilekatkan pada majelis hakim,&quot; tandasnya.Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.
Belakangan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan langkah hukum KPK atas putusan itu. KPK pada intinya meminta agar sidsng kasus Gazalba kembali dilanjutkan.</content:encoded></item></channel></rss>
