<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal ke Istri, Pria di Jakbar Bakar Baju hingga Sebabkan Kebakaran 4 Rumah Warga</title><description>Pelaku AS nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan sang istri yang tak muncul selama 2 minggu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/338/3026435/kesal-ke-istri-pria-di-jakbar-bakar-baju-hingga-sebabkan-kebakaran-4-rumah-warga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/26/338/3026435/kesal-ke-istri-pria-di-jakbar-bakar-baju-hingga-sebabkan-kebakaran-4-rumah-warga"/><item><title>Kesal ke Istri, Pria di Jakbar Bakar Baju hingga Sebabkan Kebakaran 4 Rumah Warga</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/338/3026435/kesal-ke-istri-pria-di-jakbar-bakar-baju-hingga-sebabkan-kebakaran-4-rumah-warga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/26/338/3026435/kesal-ke-istri-pria-di-jakbar-bakar-baju-hingga-sebabkan-kebakaran-4-rumah-warga</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2024 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/26/338/3026435/kesal-ke-istri-pria-di-jakbar-bakar-baju-hingga-sebabkan-kebakaran-4-rumah-warga-Dc2VwNUVsu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembakaran rumah ditangkap. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/26/338/3026435/kesal-ke-istri-pria-di-jakbar-bakar-baju-hingga-sebabkan-kebakaran-4-rumah-warga-Dc2VwNUVsu.jpg</image><title>Pelaku pembakaran rumah ditangkap. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pria berinisial AS (35) nekat membakar baju istrinya hingga menyebabkan kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) lalu pukul 22.50 WIB. Wibisono mengungkapkan, pelaku AS nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan sang istri yang tak muncul selama 2 minggu.
&amp;ldquo;Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya,&amp;rdquo; kata Wibisono, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA:
 Kebakaran Rumah di Pasar Minggu Diduga Gegara Korsleting Listrik&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Wibisono menyebutkan, setelah membakar baju milik sang istri, AS meninggalkan kamarnya dengan memberitahukan perbuatanya pada saksi berinisial J.
&amp;ldquo;Kemudian setelah membakar yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi J bahwa &amp;lsquo;saya sudah membakar&amp;rsquo; dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,&amp;rdquo; ujar dia.

BACA JUGA:
Kebakaran Melahap Rumah di Pasar Minggu, 6 Mobil Pemadam Dikerahkan

Alhasil, akibat aksinya itu, api pun menjalar ke benda-benda di sekitar hingga mengakibatkan empat rumah di sekitarnya hangus terbakar.  Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
&amp;ldquo;Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, yang di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara,&amp;rdquo; jelas dia.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE1OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Seorang pria berinisial AS (35) nekat membakar baju istrinya hingga menyebabkan kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga di Jalan Semeru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono menyebutkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) lalu pukul 22.50 WIB. Wibisono mengungkapkan, pelaku AS nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan sang istri yang tak muncul selama 2 minggu.
&amp;ldquo;Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya,&amp;rdquo; kata Wibisono, Rabu (26/6/2024).

BACA JUGA:
 Kebakaran Rumah di Pasar Minggu Diduga Gegara Korsleting Listrik&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Wibisono menyebutkan, setelah membakar baju milik sang istri, AS meninggalkan kamarnya dengan memberitahukan perbuatanya pada saksi berinisial J.
&amp;ldquo;Kemudian setelah membakar yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi J bahwa &amp;lsquo;saya sudah membakar&amp;rsquo; dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,&amp;rdquo; ujar dia.

BACA JUGA:
Kebakaran Melahap Rumah di Pasar Minggu, 6 Mobil Pemadam Dikerahkan

Alhasil, akibat aksinya itu, api pun menjalar ke benda-benda di sekitar hingga mengakibatkan empat rumah di sekitarnya hangus terbakar.  Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
&amp;ldquo;Yang bersangkutan akan kita kenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, yang di mana bunyinya adalah Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan bahaya bagi umum atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dan ancaman hukuman paling berat adalah 12 tahun penjara,&amp;rdquo; jelas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
