<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Kembali Tangkap Selebgram Lampung Gegara Promosi Situs Judi Online   </title><description>Satreskrim Polres Metro kembali menangkap dua selebgram, lantaran mempromosikan situs judi online&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026078/polisi-kembali-tangkap-selebgram-lampung-gegara-promosi-situs-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026078/polisi-kembali-tangkap-selebgram-lampung-gegara-promosi-situs-judi-online"/><item><title> Polisi Kembali Tangkap Selebgram Lampung Gegara Promosi Situs Judi Online   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026078/polisi-kembali-tangkap-selebgram-lampung-gegara-promosi-situs-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026078/polisi-kembali-tangkap-selebgram-lampung-gegara-promosi-situs-judi-online</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2024 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/25/340/3026078/polisi-kembali-tangkap-selebgram-lampung-gegara-promosi-situs-judi-online-J4zAbRy49N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/25/340/3026078/polisi-kembali-tangkap-selebgram-lampung-gegara-promosi-situs-judi-online-J4zAbRy49N.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
METRO - Satreskrim Polres Metro kembali menangkap dua selebgram, lantaran mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Kedua selebgram berinisial NE dan RES tersebut merupakan warga Metro. Diketahui, sebelumnya Polres Metro juga telah mengamankan dua selebgram yakni PM dan BA.

BACA JUGA:
Berantas Judi Online, Polda Metro Gencarkan Patroli Siber

Tak hanya empat selebgram, Polres Metro juga mengamankan dua laki-laki yakni DF dan AO yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 Ribu follower dan @iam_ara2 dengan 21,1 Ribu follower.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, penangkapan terhadap para selebgram itu berdasarkan hasil patroli cyber unit Tipidter Satreskrim Polres Metro.

&quot;Kami berhasil mengamankan selebgram NE pada Kamis 20 Juni 2024. Sedangkan, RES ditangkap Senin 24 Juni 2024,&quot; ujar Rosali, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online
Rosali menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online pada Instagram melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.



&quot;Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian.



</description><content:encoded>
METRO - Satreskrim Polres Metro kembali menangkap dua selebgram, lantaran mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Kedua selebgram berinisial NE dan RES tersebut merupakan warga Metro. Diketahui, sebelumnya Polres Metro juga telah mengamankan dua selebgram yakni PM dan BA.

BACA JUGA:
Berantas Judi Online, Polda Metro Gencarkan Patroli Siber

Tak hanya empat selebgram, Polres Metro juga mengamankan dua laki-laki yakni DF dan AO yang merupakan pemilik akun Instagram @xtrieee_ dengan 22,3 Ribu follower dan @iam_ara2 dengan 21,1 Ribu follower.

Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, penangkapan terhadap para selebgram itu berdasarkan hasil patroli cyber unit Tipidter Satreskrim Polres Metro.

&quot;Kami berhasil mengamankan selebgram NE pada Kamis 20 Juni 2024. Sedangkan, RES ditangkap Senin 24 Juni 2024,&quot; ujar Rosali, Selasa (25/6/2024).

BACA JUGA:
Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online
Rosali menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para selebgram tersebut mempromosikan sejumlah situs judi online pada Instagram melalui tautan cerita hingga tautan langsung ke situs judi online.



&quot;Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; tuturnya.



Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 ayat 1 ke 1a dan 1b KUHPidana tentang perjudian.



</content:encoded></item></channel></rss>
