<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 6 Selebgram Promosikan Judi Online di Lampung, Segini Honornya   </title><description>Para tersangka mempromosikan situs judol yang terafiliasi dengan server judi di Kamboja.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026447/polisi-tangkap-6-selebgram-promosikan-judi-online-di-lampung-segini-honornya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026447/polisi-tangkap-6-selebgram-promosikan-judi-online-di-lampung-segini-honornya"/><item><title>Polisi Tangkap 6 Selebgram Promosikan Judi Online di Lampung, Segini Honornya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026447/polisi-tangkap-6-selebgram-promosikan-judi-online-di-lampung-segini-honornya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/26/340/3026447/polisi-tangkap-6-selebgram-promosikan-judi-online-di-lampung-segini-honornya</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2024 17:47 WIB</pubDate><dc:creator>Tinus Ristanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/26/340/3026447/polisi-tangkap-6-selebgram-promosikan-judi-online-di-lampung-segini-honornya-F0S8jgcngK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Selebgram promosikan situs judi online ditangkap. (Foto: Tinus Ristanto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/26/340/3026447/polisi-tangkap-6-selebgram-promosikan-judi-online-di-lampung-segini-honornya-F0S8jgcngK.jpg</image><title>Selebgram promosikan situs judi online ditangkap. (Foto: Tinus Ristanto)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE1Ni81L3g5MHhsNzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Polda Lampung menangkap enam orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Para tersangka mempromosikan situs judol yang terafiliasi dengan server judi di Kamboja.
Dari enam remaja yang ditangkap, empat di antaranya perempuan, yakni dengan inisial PM, BA, NE dan RE. Sedangkan dua tersangka lain diketahui berjenis kelamin laki-laki  dengan inisial DF dan AO.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jabar Juara Judi Online di Indonesia, Pemprov Bakal Bentuk Satgas Berantas Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kanit Tipidter Polres Metro Bripka Deni Saputra mengatakan, keenamnya mengaku memiliki belasan ribu hingga puluhan ribu followers. Mereka telah mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun lalu dan beberapa baru mengendorse situs judi selama dua bulan terakhir.

&amp;ldquo;Enam tersangka memiliki peran masing-masing, empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut. Honor yang didapat setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta yang kemudian digunakan para tersangka untuk berfoya-foya,&amp;rdquo; ucapnya, Rabu (26/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta 7 Selebgram Banten dan Lampung Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE1Ni81L3g5MHhsNzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro, Polda Lampung menangkap enam orang selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Para tersangka mempromosikan situs judol yang terafiliasi dengan server judi di Kamboja.
Dari enam remaja yang ditangkap, empat di antaranya perempuan, yakni dengan inisial PM, BA, NE dan RE. Sedangkan dua tersangka lain diketahui berjenis kelamin laki-laki  dengan inisial DF dan AO.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Jabar Juara Judi Online di Indonesia, Pemprov Bakal Bentuk Satgas Berantas Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kanit Tipidter Polres Metro Bripka Deni Saputra mengatakan, keenamnya mengaku memiliki belasan ribu hingga puluhan ribu followers. Mereka telah mempromosikan situs judi online sejak tiga tahun lalu dan beberapa baru mengendorse situs judi selama dua bulan terakhir.

&amp;ldquo;Enam tersangka memiliki peran masing-masing, empat selebgram wanita sebagai talent dan dua selebgram laki-laki selaku agensi atau perekrut. Honor yang didapat setiap bulannya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta yang kemudian digunakan para tersangka untuk berfoya-foya,&amp;rdquo; ucapnya, Rabu (26/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta 7 Selebgram Banten dan Lampung Ditangkap Usai Promosikan Judi Online

Atas perbuatannya, polisi pun menjerat keenam selebgram tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama selama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
