<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung hingga Berkali-kali</title><description>Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah merudapaksa anaknya sudah berkali-kali, dan semua dilakukan di rumah tersangka sendiri&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/610/3026173/bejat-seorang-ayah-di-muba-rudapaksa-anak-kandung-hingga-berkali-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/26/610/3026173/bejat-seorang-ayah-di-muba-rudapaksa-anak-kandung-hingga-berkali-kali"/><item><title>Bejat! Seorang Ayah di Muba Rudapaksa Anak Kandung hingga Berkali-kali</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/26/610/3026173/bejat-seorang-ayah-di-muba-rudapaksa-anak-kandung-hingga-berkali-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/26/610/3026173/bejat-seorang-ayah-di-muba-rudapaksa-anak-kandung-hingga-berkali-kali</guid><pubDate>Rabu 26 Juni 2024 07:51 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/26/610/3026173/bejat-seorang-ayah-di-muba-rudapaksa-anak-kandung-hingga-berkali-kali-SqKI9M1Z1B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayah cabuli anak kandung (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/26/610/3026173/bejat-seorang-ayah-di-muba-rudapaksa-anak-kandung-hingga-berkali-kali-SqKI9M1Z1B.jpg</image><title>Ayah cabuli anak kandung (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0MS81L3g4ejVnaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUSI BANYUASIN - Seorang ayah yang harusnya mampu melindungi anaknya, tapi tidak berlaku untuk EB (40) yang dengan tega merudapaksa anak kandungnya EY (16) yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.
Aksi bejat ayah kandung ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban (istri tersangka-red) mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada hari Jumat 3 Mei 2024, langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda  Sumsel /Res Muba, tanggal 04 Mei 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya kejadian tersebut, dan untuk tersangka EB sudah kami tangkap pada hari Selasa 11 Juni 2024, setelah tersangka sempat menghilang setelah istri dan anaknya melaporkan perbuatannya itu.

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Modus Ancam Sebar Foto Korban Diringkus Polisi

&amp;ldquo;Alhamdulillah tersangka sekarang sudah kami tangkap, walaupun sebelumnya sempat kabur setelah istri dan anaknya membuat laporan ke Polres Muba,&amp;rdquo; katanya, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah merudapaksa anaknya sudah berkali-kali, dan semua dilakukan di rumah tersangka sendiri. Di mana untuk kejadian pertama korban dirudapaksa ketika korban sedang bermain Handphone di kamar  sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat 3 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Harap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Jakpus Segera P21
Kini kasus rudapaksa ini telah ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.

&amp;ldquo;Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0MS81L3g4ejVnaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MUSI BANYUASIN - Seorang ayah yang harusnya mampu melindungi anaknya, tapi tidak berlaku untuk EB (40) yang dengan tega merudapaksa anak kandungnya EY (16) yang masih di bawah umur hingga berkali-kali.
Aksi bejat ayah kandung ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban (istri tersangka-red) mengetahui kejadian tersebut dari cerita korban pada hari Jumat 3 Mei 2024, langsung melaporkannya ke Polres Muba sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP /B-142/V/2024/SPKT/Polda  Sumsel /Res Muba, tanggal 04 Mei 2024.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya kejadian tersebut, dan untuk tersangka EB sudah kami tangkap pada hari Selasa 11 Juni 2024, setelah tersangka sempat menghilang setelah istri dan anaknya melaporkan perbuatannya itu.

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Modus Ancam Sebar Foto Korban Diringkus Polisi

&amp;ldquo;Alhamdulillah tersangka sekarang sudah kami tangkap, walaupun sebelumnya sempat kabur setelah istri dan anaknya membuat laporan ke Polres Muba,&amp;rdquo; katanya, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah merudapaksa anaknya sudah berkali-kali, dan semua dilakukan di rumah tersangka sendiri. Di mana untuk kejadian pertama korban dirudapaksa ketika korban sedang bermain Handphone di kamar  sendirian, kemudian berlanjut hingga beberapa kali dan terakhir pada hari Jumat 3 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Harap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Jakpus Segera P21
Kini kasus rudapaksa ini telah ditangani oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.

&amp;ldquo;Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyard rupiah, dan berhubung pelakunya adalah orang tuanya sendiri maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
