<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegawai Kemenkumham yang Viral Nyabu Bareng Wanita Kena Hukuman Disiplin</title><description>Kemenkumham membenarkan ASN-nya viral nyabu dengan wanita.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026591/pegawai-kemenkumham-yang-viral-nyabu-bareng-wanita-kena-hukuman-disiplin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026591/pegawai-kemenkumham-yang-viral-nyabu-bareng-wanita-kena-hukuman-disiplin"/><item><title>Pegawai Kemenkumham yang Viral Nyabu Bareng Wanita Kena Hukuman Disiplin</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026591/pegawai-kemenkumham-yang-viral-nyabu-bareng-wanita-kena-hukuman-disiplin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026591/pegawai-kemenkumham-yang-viral-nyabu-bareng-wanita-kena-hukuman-disiplin</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2024 03:44 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026591/pegawai-kemenkumham-yang-viral-nyabu-bareng-wanita-kena-hukuman-disiplin-IOOi7cnxiH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ASN Kemenkumham diduga nyabu dengan wanita (Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026591/pegawai-kemenkumham-yang-viral-nyabu-bareng-wanita-kena-hukuman-disiplin-IOOi7cnxiH.jpg</image><title>ASN Kemenkumham diduga nyabu dengan wanita (Tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Anggoro Dasananto membenarkan video viral menampilkan pria dan wanita yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu merupakan pegawainya.

Menurutnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah diproses hukuman disiplin.

&amp;ldquo;Pegawai tersebut diduga telah melanggar kode etik ASN dan kasus ini telah ditangani DJKI sejak Februari 2024,&quot; kata Anggoro dalam keterangannya dikutip, Rabu (26/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Nyabu, Oknum ASN Kemenkumham Jalani Pemeriksaan&amp;nbsp;

Anggoro berkata, ASN itu tengah diproses hukuman disiplin.

Kemenkumham tengah membuat tim untuk pemeriksaan disiplin ASN tersebut.

&quot;Kami telah membentuk tim pemeriksaan disiplin pegawai untuk memeriksa pegawai tersebut,&amp;rdquo; ujar Anggoro.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditangkap Nyabu, Virgoun : Saya Mohon Maaf pada Semua

Anggoro menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham berkomitmen untuk memberi hukuman terhadap ASN tersebut.

&quot;DJKI berkomitmen untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila terbukti bersalah,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan pria dan wanita diduga tengah mengonsumsi narkoba viral di sosial media.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Anggoro Dasananto membenarkan video viral menampilkan pria dan wanita yang diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu merupakan pegawainya.

Menurutnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah diproses hukuman disiplin.

&amp;ldquo;Pegawai tersebut diduga telah melanggar kode etik ASN dan kasus ini telah ditangani DJKI sejak Februari 2024,&quot; kata Anggoro dalam keterangannya dikutip, Rabu (26/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Nyabu, Oknum ASN Kemenkumham Jalani Pemeriksaan&amp;nbsp;

Anggoro berkata, ASN itu tengah diproses hukuman disiplin.

Kemenkumham tengah membuat tim untuk pemeriksaan disiplin ASN tersebut.

&quot;Kami telah membentuk tim pemeriksaan disiplin pegawai untuk memeriksa pegawai tersebut,&amp;rdquo; ujar Anggoro.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditangkap Nyabu, Virgoun : Saya Mohon Maaf pada Semua

Anggoro menyampaikan bahwa DJKI Kemenkumham berkomitmen untuk memberi hukuman terhadap ASN tersebut.

&quot;DJKI berkomitmen untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara apabila terbukti bersalah,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan pria dan wanita diduga tengah mengonsumsi narkoba viral di sosial media.</content:encoded></item></channel></rss>
