<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KY Prioritaskan Tangani Laporan KPK atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Gazelba Saleh</title><description>KY sudah menerima laporan dari KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026625/ky-prioritaskan-tangani-laporan-kpk-atas-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-kasus-gazelba-saleh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026625/ky-prioritaskan-tangani-laporan-kpk-atas-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-kasus-gazelba-saleh"/><item><title>KY Prioritaskan Tangani Laporan KPK atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Gazelba Saleh</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026625/ky-prioritaskan-tangani-laporan-kpk-atas-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-kasus-gazelba-saleh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026625/ky-prioritaskan-tangani-laporan-kpk-atas-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-kasus-gazelba-saleh</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2024 07:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026625/ky-prioritaskan-tangani-laporan-kpk-atas-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-kasus-gazelba-saleh-1ufdvCuQHv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi Yudisial (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026625/ky-prioritaskan-tangani-laporan-kpk-atas-dugaan-pelanggaran-etik-hakim-kasus-gazelba-saleh-1ufdvCuQHv.jpg</image><title>Komisi Yudisial (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah menerima laporan dari KPK atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif, Gazelba Saleh.

&quot;Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,&quot; kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dikutip dari keterangannya, Rabu (26/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Minta PN Tipikor Periksa Kembali Kasus Korupsi Gazalba Saleh

Mukti mengatakan, pihaknya memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas sesuai wewenang dan tugasnya KY.

KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

BACA JUGA:
KPK Apresiasi Putusan Verzet Dalam Perkara Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update,&quot; pungkas Mukti.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah menerima laporan dari KPK atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif, Gazelba Saleh.

&quot;Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,&quot; kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dikutip dari keterangannya, Rabu (26/6/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Minta PN Tipikor Periksa Kembali Kasus Korupsi Gazalba Saleh

Mukti mengatakan, pihaknya memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas sesuai wewenang dan tugasnya KY.

KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

BACA JUGA:
KPK Apresiasi Putusan Verzet Dalam Perkara Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut. Info selanjutnya akan kami update,&quot; pungkas Mukti.
</content:encoded></item></channel></rss>
