<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara saat Masa Jabatan Presiden Berakhir</title><description>&amp;nbsp;
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026847/jokowi-dapat-hadiah-rumah-dari-negara-saat-masa-jabatan-presiden-berakhir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026847/jokowi-dapat-hadiah-rumah-dari-negara-saat-masa-jabatan-presiden-berakhir"/><item><title>Jokowi Dapat Hadiah Rumah dari Negara saat Masa Jabatan Presiden Berakhir</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026847/jokowi-dapat-hadiah-rumah-dari-negara-saat-masa-jabatan-presiden-berakhir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026847/jokowi-dapat-hadiah-rumah-dari-negara-saat-masa-jabatan-presiden-berakhir</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2024 14:32 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026847/jokowi-dapat-hadiah-rumah-dari-negara-saat-masa-jabatan-presiden-berakhir-2BWRio1SxL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026847/jokowi-dapat-hadiah-rumah-dari-negara-saat-masa-jabatan-presiden-berakhir-2BWRio1SxL.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Biro Pers Kepresidenan)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah yang diberikan oleh negara saat masa jabatannya sebagai Kepala Negara berakhir. Jokowi disebut memilih sendiri rumah tersebut.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

&quot;Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,&quot; kata Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA:
1.872 Polisi Diterjunkan Amankan Demo di Patung Kuda dan Kemenkeu


Rumah pensiun Jokowi tersebut menjadi sorotan, karena luas lahan yang mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi.  Menurut Setya, luas lahan tersebut sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

&quot;Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan,&quot; kata Setya.

&quot;Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 ttg Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos 2020, Jokowi: Silakan Diproses Sesuai Ketentuan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Setya mengungkapkan, rumah tersebut langsung bisa ditempati usai Jokowi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden. &quot;Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan rumah yang diberikan oleh negara saat masa jabatannya sebagai Kepala Negara berakhir. Jokowi disebut memilih sendiri rumah tersebut.

Rumah tersebut berlokasi di Jalan Adisucipto, Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

&quot;Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,&quot; kata Sekretaris Menteri Sekretariat Negara, Setya Utama dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA:
1.872 Polisi Diterjunkan Amankan Demo di Patung Kuda dan Kemenkeu


Rumah pensiun Jokowi tersebut menjadi sorotan, karena luas lahan yang mencapai 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi.  Menurut Setya, luas lahan tersebut sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

&quot;Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan,&quot; kata Setya.

&quot;Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 ttg Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos 2020, Jokowi: Silakan Diproses Sesuai Ketentuan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Setya mengungkapkan, rumah tersebut langsung bisa ditempati usai Jokowi pensiun dari jabatannya sebagai Presiden. &quot;Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
