<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tunda Sidang Vonis Terdakwa Kasus BTS Kominfo Hari Ini</title><description>Hakim Dennie menyampaikan akan menggelar sidang vonis Edward Hutahaean pada pekan depan yakni pada Kamis, 4 Juli 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026905/hakim-tunda-sidang-vonis-terdakwa-kasus-bts-kominfo-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026905/hakim-tunda-sidang-vonis-terdakwa-kasus-bts-kominfo-hari-ini"/><item><title>Hakim Tunda Sidang Vonis Terdakwa Kasus BTS Kominfo Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026905/hakim-tunda-sidang-vonis-terdakwa-kasus-bts-kominfo-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3026905/hakim-tunda-sidang-vonis-terdakwa-kasus-bts-kominfo-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2024 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026905/hakim-tunda-sidang-vonis-terdakwa-kasus-bts-kominfo-hari-ini-DAF4ZVUX3c.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang vonis terdakwa korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda (Foto: Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3026905/hakim-tunda-sidang-vonis-terdakwa-kasus-bts-kominfo-hari-ini-DAF4ZVUX3c.jpg</image><title>Sidang vonis terdakwa korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda (Foto: Achmad Al Fiqri)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc5OC81L3g4cG9ua3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang vonis terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean pada Kamis (27/6/2024).
Edward sendiri merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
&quot;Pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan,&quot; kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang PN Jakpus, Kamis.

BACA JUGA:
PDIP Bakal Usung Kader Sendiri di Pilkada Jateng

Kendati demikian, hakim Dennie menyampaikan akan menggelar sidang vonis Edward Hutahaean pada pekan depan yakni pada Kamis, 4 Juli 2024. &quot;Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya, kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan,&quot; ujar Hakim Dennie.
Sejatinya, Pengadilan Tipikor telah menjadwalkan sidang vonis Edward pada hari ini, Kamis. Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
&quot;Untuk pembacaan putusan majelis hakim,&quot; demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis.

BACA JUGA:
Pengelola Parkir Kalijodo Bantah Ada Pungli Kendaraan Melintas


Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

BACA JUGA:
KPK Bakal Usut Penyokong Dana Harun Masiku Selama dalam Pelarian

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020&amp;mdash;2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc5OC81L3g4cG9ua3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang vonis terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean pada Kamis (27/6/2024).
Edward sendiri merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
&quot;Pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan,&quot; kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang PN Jakpus, Kamis.

BACA JUGA:
PDIP Bakal Usung Kader Sendiri di Pilkada Jateng

Kendati demikian, hakim Dennie menyampaikan akan menggelar sidang vonis Edward Hutahaean pada pekan depan yakni pada Kamis, 4 Juli 2024. &quot;Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya, kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan,&quot; ujar Hakim Dennie.
Sejatinya, Pengadilan Tipikor telah menjadwalkan sidang vonis Edward pada hari ini, Kamis. Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
&quot;Untuk pembacaan putusan majelis hakim,&quot; demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis.

BACA JUGA:
Pengelola Parkir Kalijodo Bantah Ada Pungli Kendaraan Melintas


Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.
Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

BACA JUGA:
KPK Bakal Usut Penyokong Dana Harun Masiku Selama dalam Pelarian

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020&amp;mdash;2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.</content:encoded></item></channel></rss>
