<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkominfo Segera Terbitkan SK Wajibkan Kementerian/Lembaga Punya Backup Data</title><description>Menkominfo akan mengeluarkan SK yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk wajib memiliki back up data.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3027050/menkominfo-segera-terbitkan-sk-wajibkan-kementerian-lembaga-punya-backup-data</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3027050/menkominfo-segera-terbitkan-sk-wajibkan-kementerian-lembaga-punya-backup-data"/><item><title>Menkominfo Segera Terbitkan SK Wajibkan Kementerian/Lembaga Punya Backup Data</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3027050/menkominfo-segera-terbitkan-sk-wajibkan-kementerian-lembaga-punya-backup-data</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/27/337/3027050/menkominfo-segera-terbitkan-sk-wajibkan-kementerian-lembaga-punya-backup-data</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2024 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3027050/menkominfo-segera-terbitkan-sk-wajibkan-kementerian-lembaga-punya-backup-data-81MaTnMouH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Kominfo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/27/337/3027050/menkominfo-segera-terbitkan-sk-wajibkan-kementerian-lembaga-punya-backup-data-81MaTnMouH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Kominfo)</title></images><description>JAKARTA - Dalam waktu dekat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi menyampaikan bahwa dirinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk wajib memiliki cadangan atau back up data.
Hal ini dipaparkan Budie terkait jangka pendek Kominfo dalam menangani gangguan server Pusat Data Nasional (PDN). Langkah pertama, kata dia, Kominfo akan melakukan forensik dan asesment dengan terus berupaya melakukan decrypt dan penguatan di seluruh ekosistem, paling tidak di PDNS Surabaya, Serpong dan Batam.

BACA JUGA:
PDN Gangguan, Menkominfo Targetkan Pemulihan Layanan Selesai Akhir Juli

&quot;Yang kedua mengeluarkan keputusan Menkominfo untuk mewajibkan kementerian lembaga daerah memiliki backup data.
Yang ketiga meminta seluruh vendor untuk update teknologi keamanan siber terbaru dan termutakhir,&quot; kata Budie dalam paparannya di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA:
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Lahan Diratakan Alat Berat

Sedangkan dalam jangka menengah, kata dia, setelah hasil forensik dan asesmen dirilis maka bisa dilakukan penysuunan arsitektur ekosistem PDN yang memiliki tingkat keamanan siber berkelanjutan dan permanen
&quot;Kesimpulan akhir, pemerintah sedang menyusun dan melakukan langkah-langkah strategis yang cepat komprehensif dan terpadu di level nasional untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem secara menyeluruh, lintas kementerian lembaga daerah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam waktu dekat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budie Arie Setiadi menyampaikan bahwa dirinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk wajib memiliki cadangan atau back up data.
Hal ini dipaparkan Budie terkait jangka pendek Kominfo dalam menangani gangguan server Pusat Data Nasional (PDN). Langkah pertama, kata dia, Kominfo akan melakukan forensik dan asesment dengan terus berupaya melakukan decrypt dan penguatan di seluruh ekosistem, paling tidak di PDNS Surabaya, Serpong dan Batam.

BACA JUGA:
PDN Gangguan, Menkominfo Targetkan Pemulihan Layanan Selesai Akhir Juli

&quot;Yang kedua mengeluarkan keputusan Menkominfo untuk mewajibkan kementerian lembaga daerah memiliki backup data.
Yang ketiga meminta seluruh vendor untuk update teknologi keamanan siber terbaru dan termutakhir,&quot; kata Budie dalam paparannya di ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

BACA JUGA:
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Lahan Diratakan Alat Berat

Sedangkan dalam jangka menengah, kata dia, setelah hasil forensik dan asesmen dirilis maka bisa dilakukan penysuunan arsitektur ekosistem PDN yang memiliki tingkat keamanan siber berkelanjutan dan permanen
&quot;Kesimpulan akhir, pemerintah sedang menyusun dan melakukan langkah-langkah strategis yang cepat komprehensif dan terpadu di level nasional untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem secara menyeluruh, lintas kementerian lembaga daerah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
