<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Madina Tangkap 3 Kurir Bawa Ratusan Kilogram Ganja Kering Ke-Sumbar</title><description>Polisi menangkap 3 orang kurir ganja asal Sumatera Barat (Sumbar) dengan barang bukti ratusan kilogram (kg) ganja kering.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/608/3026878/polres-madina-tangkap-3-kurir-bawa-ratusan-kilogram-ganja-kering-ke-sumbar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/27/608/3026878/polres-madina-tangkap-3-kurir-bawa-ratusan-kilogram-ganja-kering-ke-sumbar"/><item><title>Polres Madina Tangkap 3 Kurir Bawa Ratusan Kilogram Ganja Kering Ke-Sumbar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/27/608/3026878/polres-madina-tangkap-3-kurir-bawa-ratusan-kilogram-ganja-kering-ke-sumbar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/27/608/3026878/polres-madina-tangkap-3-kurir-bawa-ratusan-kilogram-ganja-kering-ke-sumbar</guid><pubDate>Kamis 27 Juni 2024 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Liansah Rangkuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/27/608/3026878/polres-madina-tangkap-3-kurir-bawa-ratusan-kilogram-ganja-kering-ke-sumbar-k4SEDYRlcF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan kurir ganja. (Foto: Liansah Rangkuti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/27/608/3026878/polres-madina-tangkap-3-kurir-bawa-ratusan-kilogram-ganja-kering-ke-sumbar-k4SEDYRlcF.jpg</image><title>Penangkapan kurir ganja. (Foto: Liansah Rangkuti)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 3 orang kurir ganja asal Sumatera Barat (Sumbar) dengan barang bukti ratusan kilogram (kg) ganja kering.&amp;nbsp;

Tiga tersangka adalah RA alias R (32) Warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar, RS alias R (27) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar dan GE alias I (20) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
BNNP DKI Sebut Modus Tempel Masih Jadi Favorit Bandar Edarkan Narkoba

&quot;Penangkapan ini kita lakukan berawal dari informasi dari masyarakat mereka keluar dari kecamatan tambangan menuju Sumbar, lalu anggota kita menyergap ketiga tersangka kurir narkotika golongan A1 ganja kering di dalam mobil minibus yang ditunggangi mereka tepatnya di desa muara kumpulan Kecamatan Muara Sipongi Madina,&quot; ucap  Kapolres Madina, Arie Sofandi Paloh, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Arie, barang bukti ganja yang diamankan anggotanya dari satuan narkoba Polres Madina sebanyak 100 bal siap edar. Ada juga satu unit minibus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan 3 unit handphone jenis android masing-masing milik pelaku.

BACA JUGA:
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki Diangkat Menjadi Wakapolda Banten

&quot;Pelaku akan kita jerat dengan pasal 115 ayat (2) subs, pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, kurir tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp8 miliar,&quot; terangnya.&amp;nbsp;
Ketiga tersangka kata Kapolres saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan kasus.



&quot;Kita sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar, dan kami harap kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi kita dari bahaya narkotika,&quot; imbaunya.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap 3 orang kurir ganja asal Sumatera Barat (Sumbar) dengan barang bukti ratusan kilogram (kg) ganja kering.&amp;nbsp;

Tiga tersangka adalah RA alias R (32) Warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar, RS alias R (27) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar dan GE alias I (20) warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumbar.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
BNNP DKI Sebut Modus Tempel Masih Jadi Favorit Bandar Edarkan Narkoba

&quot;Penangkapan ini kita lakukan berawal dari informasi dari masyarakat mereka keluar dari kecamatan tambangan menuju Sumbar, lalu anggota kita menyergap ketiga tersangka kurir narkotika golongan A1 ganja kering di dalam mobil minibus yang ditunggangi mereka tepatnya di desa muara kumpulan Kecamatan Muara Sipongi Madina,&quot; ucap  Kapolres Madina, Arie Sofandi Paloh, Kamis (27/6/2024).

Dijelaskan Arie, barang bukti ganja yang diamankan anggotanya dari satuan narkoba Polres Madina sebanyak 100 bal siap edar. Ada juga satu unit minibus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut dan 3 unit handphone jenis android masing-masing milik pelaku.

BACA JUGA:
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki Diangkat Menjadi Wakapolda Banten

&quot;Pelaku akan kita jerat dengan pasal 115 ayat (2) subs, pasal 114 ayat (2) subs, Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, kurir tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat Lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun. Dan pidana denda maksimum pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) denda Rp8 miliar,&quot; terangnya.&amp;nbsp;
Ketiga tersangka kata Kapolres saat ini ditahan di Mapolres Mandailing Natal. Petugas juga masih terus melakukan pengembangan kasus.



&quot;Kita sedang melakukan penelusuran siapa yang jadi dalang dan penampung barang haram itu di Sumbar, dan kami harap kepada lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi kita dari bahaya narkotika,&quot; imbaunya.







</content:encoded></item></channel></rss>
