<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding</title><description>Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/337/3027522/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/28/337/3027522/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding"/><item><title>Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/337/3027522/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/28/337/3027522/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2024 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/28/337/3027522/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding-MZ4LWjmoUz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/28/337/3027522/eks-dirut-pertamina-karen-agustiawan-divonis-9-tahun-penjara-kpk-ajukan-banding-MZ4LWjmoUz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
&quot;Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding,&quot; kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Pansel KPK: 201 Akun Teregistrasi, Baru 8 Orang Mendaftar Capim dan Dewas

Tessa mengungkapkan bahwa salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, ia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.
&quot;Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,&quot; tuturnya.Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim, justru membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.&amp;nbsp;
Dalam memgajukan banding, kata Tessa, JPU akan mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, untuk merumuskan memori banding atas vonis Karen.
&quot;Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di pelajari dan diajukan memori bandingnya,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5MC81L3g5MHVoZHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Karen telah divonis 9 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
&quot;Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding,&quot; kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Pansel KPK: 201 Akun Teregistrasi, Baru 8 Orang Mendaftar Capim dan Dewas

Tessa mengungkapkan bahwa salah satu alasan jaksa mengajukan banding terkait pidana tambahan uang pengganti. Namun, ia menyampaikan untuk menunggu langkah JPU atas pengajuan banding tersebut.
&quot;Sama-sama kita tunggu, tapi sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,&quot; tuturnya.Dalam putusan Karen, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim, justru membebankan kerugian negara sebesar US$ 113.839.186,60 terkait perkara ini kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction.&amp;nbsp;
Dalam memgajukan banding, kata Tessa, JPU akan mengambilkan salinan putusan majelis hakim tipikor. Tujuannya, untuk merumuskan memori banding atas vonis Karen.
&quot;Siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya di pelajari dan diajukan memori bandingnya,&quot; tandasnya.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

</content:encoded></item></channel></rss>
