<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Usut Aksi Pembakaran dan Penjarahan Konser di Pasar Kemis</title><description>Konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 23 Juni 2024 lalu berakhir ricuh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027213/polisi-usut-aksi-pembakaran-dan-penjarahan-konser-di-pasar-kemis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027213/polisi-usut-aksi-pembakaran-dan-penjarahan-konser-di-pasar-kemis"/><item><title>Polisi Usut Aksi Pembakaran dan Penjarahan Konser di Pasar Kemis</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027213/polisi-usut-aksi-pembakaran-dan-penjarahan-konser-di-pasar-kemis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027213/polisi-usut-aksi-pembakaran-dan-penjarahan-konser-di-pasar-kemis</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2024 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027213/polisi-usut-aksi-pembakaran-dan-penjarahan-konser-di-pasar-kemis-1SZWyiN0jm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konser di Pasar Kemis, Tangerang rusuh (Foto: IG @infobalaraja)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027213/polisi-usut-aksi-pembakaran-dan-penjarahan-konser-di-pasar-kemis-1SZWyiN0jm.jpg</image><title>Konser di Pasar Kemis, Tangerang rusuh (Foto: IG @infobalaraja)</title></images><description>TANGERANG - Konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 23 Juni 2024 lalu berakhir ricuh serta aksi pembakaran dan penjarahan. Polisi bakal menyelidiki para pelaku tersebut.

&amp;ldquo;Iya (diselidiki), kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan, apa itu, barang kan rusak,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Warga Bandung Geger, Pria Misterius Ditemukan Tergantung di Flyover Cimindi


Dalam kasus ini, Arief menyebutkan, ketua panitia konser musik tersebut berinisial MDPA (27) telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. &amp;ldquo;Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres,&amp;rdquo; ujarnya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA:
Marak Tawuran di Basura Jaktim, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Polisi
</description><content:encoded>TANGERANG - Konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 23 Juni 2024 lalu berakhir ricuh serta aksi pembakaran dan penjarahan. Polisi bakal menyelidiki para pelaku tersebut.

&amp;ldquo;Iya (diselidiki), kami yang sifatnya itu perbuatan melawan hukum sesuai dengan bukti yang ada, kami akan melakukan upaya kepolisian. Karena ada yang dirugikan, apa itu, barang kan rusak,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Warga Bandung Geger, Pria Misterius Ditemukan Tergantung di Flyover Cimindi


Dalam kasus ini, Arief menyebutkan, ketua panitia konser musik tersebut berinisial MDPA (27) telah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara. &amp;ldquo;Kita tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polres,&amp;rdquo; ujarnya.

Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA:
Marak Tawuran di Basura Jaktim, Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Polisi
</content:encoded></item></channel></rss>
