<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Kakak Beradik Perekrut Puluhan Selebgram Promosikan Judi Online   </title><description>Polisi menangkap dua perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027256/polisi-tangkap-kakak-beradik-perekrut-puluhan-selebgram-promosikan-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027256/polisi-tangkap-kakak-beradik-perekrut-puluhan-selebgram-promosikan-judi-online"/><item><title>Polisi Tangkap Kakak Beradik Perekrut Puluhan Selebgram Promosikan Judi Online   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027256/polisi-tangkap-kakak-beradik-perekrut-puluhan-selebgram-promosikan-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027256/polisi-tangkap-kakak-beradik-perekrut-puluhan-selebgram-promosikan-judi-online</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2024 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027256/polisi-tangkap-kakak-beradik-perekrut-puluhan-selebgram-promosikan-judi-online-d4fbDUJ24k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap kakak beradik perekrut selebgram promosikan judi online. (Foto: Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027256/polisi-tangkap-kakak-beradik-perekrut-puluhan-selebgram-promosikan-judi-online-d4fbDUJ24k.jpg</image><title>Polisi tangkap kakak beradik perekrut selebgram promosikan judi online. (Foto: Putra Ramadhani)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yOC8xLzE4MjI1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi menangkap dua perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor. Kedua pelaku itu diketahui merupakan kakak beradik.

&quot;Hasil ungkap tindak pidana perjudian judi online tadi malam kita tangkap juga sudah mengamankan satu orang lagi. Jadi ini pelaku berjumlah dua orang,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Pelaku berinisial WR berperan mencari atau merekrut selebgram untuk mempromosikan judi online. Terdapat 70 selebgram di bawah kendali pelaku.

BACA JUGA:
4 Faktor Penyebab Remaja Bisa Kecanduan Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu-Rp1,5 juta tergantung jumlah followers. Tersangka memiliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online,&quot; jelasnya.

Bisnis ini dijalankan WR dibantu adiknya berinisial IR yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Sang adik juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut.

BACA JUGA:
Wapres: Jangan Sampai Kita Menjadi Masyarakat Penjudi

&quot;Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150-Rp200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300 ribu. Aksinya ini sudah dilakukan pelaki dari tahun 2023 sampai 2024, dan menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok,&quot; ungkapnya.Di samping itu, tambah Bismo, dari berbagai penangkapan yang telah dilakukan pihaknya mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.



&quot;Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yOC8xLzE4MjI1MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOGOR - Polisi menangkap dua perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor. Kedua pelaku itu diketahui merupakan kakak beradik.

&quot;Hasil ungkap tindak pidana perjudian judi online tadi malam kita tangkap juga sudah mengamankan satu orang lagi. Jadi ini pelaku berjumlah dua orang,&quot; kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Pelaku berinisial WR berperan mencari atau merekrut selebgram untuk mempromosikan judi online. Terdapat 70 selebgram di bawah kendali pelaku.

BACA JUGA:
4 Faktor Penyebab Remaja Bisa Kecanduan Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500 ribu-Rp1,5 juta tergantung jumlah followers. Tersangka memiliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online,&quot; jelasnya.

Bisnis ini dijalankan WR dibantu adiknya berinisial IR yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Sang adik juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut.

BACA JUGA:
Wapres: Jangan Sampai Kita Menjadi Masyarakat Penjudi

&quot;Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150-Rp200 ribu. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300 ribu. Aksinya ini sudah dilakukan pelaki dari tahun 2023 sampai 2024, dan menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok,&quot; ungkapnya.Di samping itu, tambah Bismo, dari berbagai penangkapan yang telah dilakukan pihaknya mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.



&quot;Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
