<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Identifikasi Provokator Kericuhan di Konser Musik Pasar Kemis Tangerang   </title><description>Polisi mendalami konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung pembakaran dan penjarahan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027299/polisi-identifikasi-provokator-kericuhan-di-konser-musik-pasar-kemis-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027299/polisi-identifikasi-provokator-kericuhan-di-konser-musik-pasar-kemis-tangerang"/><item><title>Polisi Identifikasi Provokator Kericuhan di Konser Musik Pasar Kemis Tangerang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027299/polisi-identifikasi-provokator-kericuhan-di-konser-musik-pasar-kemis-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027299/polisi-identifikasi-provokator-kericuhan-di-konser-musik-pasar-kemis-tangerang</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2024 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027299/polisi-identifikasi-provokator-kericuhan-di-konser-musik-pasar-kemis-tangerang-iBPRF5zrUv.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ricuh konser musik di Tangerang (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027299/polisi-identifikasi-provokator-kericuhan-di-konser-musik-pasar-kemis-tangerang-iBPRF5zrUv.jpeg</image><title>Ricuh konser musik di Tangerang (foto: dok ist)</title></images><description>
TANGERANG - Polisi mendalami konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung pembakaran dan penjarahan. Polisi menyebut telah mengidentifikasi provokator.

&amp;ldquo;Sudah teridentifikasi terhadap provokator,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Ketua Panitia Konser Ricuh Sempat Kabur, Polisi: Ngakunya Mau Tenangin Diri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arief menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus konser musik yang berujung pembakaran dan penjarahan tersebut.

&amp;ldquo;Untuk peristiwa lain yang diduga adanya peristiwa hukum ya kan, penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Siapa yang berbuat perusakan terhadap sarana prasarana panggung,&amp;rdquo; jelas dia.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:
Polisi Usut Aksi Pembakaran dan Penjarahan Konser di Pasar Kemis

&amp;ldquo;Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).</description><content:encoded>
TANGERANG - Polisi mendalami konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang berujung pembakaran dan penjarahan. Polisi menyebut telah mengidentifikasi provokator.

&amp;ldquo;Sudah teridentifikasi terhadap provokator,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Ketua Panitia Konser Ricuh Sempat Kabur, Polisi: Ngakunya Mau Tenangin Diri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Arief menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus konser musik yang berujung pembakaran dan penjarahan tersebut.

&amp;ldquo;Untuk peristiwa lain yang diduga adanya peristiwa hukum ya kan, penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Siapa yang berbuat perusakan terhadap sarana prasarana panggung,&amp;rdquo; jelas dia.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:
Polisi Usut Aksi Pembakaran dan Penjarahan Konser di Pasar Kemis

&amp;ldquo;Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
