<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Curi Gabah Padi 80 Kg, Pemuda di Cariu Bogor Babak Belur Dihajar Massa      </title><description>Diduga curi gabah padi, pemuda babak belur dihajar massa di Deda Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027357/curi-gabah-padi-80-kg-pemuda-di-cariu-bogor-babak-belur-dihajar-massa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027357/curi-gabah-padi-80-kg-pemuda-di-cariu-bogor-babak-belur-dihajar-massa"/><item><title>    Curi Gabah Padi 80 Kg, Pemuda di Cariu Bogor Babak Belur Dihajar Massa      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027357/curi-gabah-padi-80-kg-pemuda-di-cariu-bogor-babak-belur-dihajar-massa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/28/338/3027357/curi-gabah-padi-80-kg-pemuda-di-cariu-bogor-babak-belur-dihajar-massa</guid><pubDate>Jum'at 28 Juni 2024 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027357/curi-gabah-padi-80-kg-pemuda-di-cariu-bogor-babak-belur-dihajar-massa-NmFQjgdfXU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/28/338/3027357/curi-gabah-padi-80-kg-pemuda-di-cariu-bogor-babak-belur-dihajar-massa-NmFQjgdfXU.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
BOGOR - Diduga curi gabah padi, pemuda babak belur dihajar massa di Deda Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku masih dalam perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024. Bermula dari informasi masyarakat yang melihat pelaku berinsial SR (21) mengambil dua karung gabah seberat 80 kilogram milik warga.

&quot;Warga yang curiga kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Desa Sukajadi,&quot; kata Denden dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Pencurian di Rest Area KM 45 Jagorawi, Ini Barang yang Digondol Maling

Pelaku sempat diamuk massa dan langsung dibawa ke Puskesmas Cariu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Cileungsi.

&quot;Pelaku sempat diamuk massa oleh warga setempat,&quot; jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, pelaku masih dalam peratawan dan pemeriksaan lebih lanjut polisi.

&quot;Diduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Marak Pencurian, Ini Cara Menjaga Laptop dari Tangan Jahil
</description><content:encoded>
BOGOR - Diduga curi gabah padi, pemuda babak belur dihajar massa di Deda Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku masih dalam perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 27 Juni 2024. Bermula dari informasi masyarakat yang melihat pelaku berinsial SR (21) mengambil dua karung gabah seberat 80 kilogram milik warga.

&quot;Warga yang curiga kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Kantor Desa Sukajadi,&quot; kata Denden dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
Pencurian di Rest Area KM 45 Jagorawi, Ini Barang yang Digondol Maling

Pelaku sempat diamuk massa dan langsung dibawa ke Puskesmas Cariu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Cileungsi.

&quot;Pelaku sempat diamuk massa oleh warga setempat,&quot; jelasnya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Saat ini, pelaku masih dalam peratawan dan pemeriksaan lebih lanjut polisi.

&quot;Diduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Marak Pencurian, Ini Cara Menjaga Laptop dari Tangan Jahil
</content:encoded></item></channel></rss>
