<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Penipuan Modus Kerja Like dan Subcribe Youtube, Diimingi Segini Bayarannya</title><description>Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pekerjaan dengan modus like dan subcribe video Youtube.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/29/337/3027298/4-fakta-penipuan-modus-kerja-like-dan-subcribe-youtube-diimingi-segini-bayarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/29/337/3027298/4-fakta-penipuan-modus-kerja-like-dan-subcribe-youtube-diimingi-segini-bayarannya"/><item><title>4 Fakta Penipuan Modus Kerja Like dan Subcribe Youtube, Diimingi Segini Bayarannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/29/337/3027298/4-fakta-penipuan-modus-kerja-like-dan-subcribe-youtube-diimingi-segini-bayarannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/29/337/3027298/4-fakta-penipuan-modus-kerja-like-dan-subcribe-youtube-diimingi-segini-bayarannya</guid><pubDate>Sabtu 29 Juni 2024 08:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/28/337/3027298/4-fakta-penipuan-modus-kerja-like-dan-subcribe-youtube-diimingi-segini-bayarannya-9h5QgVfnv7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi media sosial (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/28/337/3027298/4-fakta-penipuan-modus-kerja-like-dan-subcribe-youtube-diimingi-segini-bayarannya-9h5QgVfnv7.jpg</image><title>Ilustrasi media sosial (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pekerjaan dengan modus like dan subcribe video Youtube dengan kerugian hingga ratusan juta.
Berikut fakta-faktanya:
1. Korban Diimingi Bayaran Rp31 Ribu per Like&amp;nbsp;
Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA dan menawarkan pekerjaan like video Youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like.
&quot;Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,&quot; Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA:
 Modus Operandi Sindikat Judi Online di Jabar, Raup Uang Ratusan Miliar dari Penjudi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Korban Diminta Deposit
Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.&amp;nbsp;
Korban diminta melakukan deposito hingga Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.&amp;nbsp;
3. Pelaku Tiga Orang&amp;nbsp;
Saat ditelusuri, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka berinisial SM (29), EO (47), dan WNI berinisial D yang tinggal di Kamboja.

BACA JUGA:
Datang ke Istana, Rombongan Pimpinan MPR Temui Jokowi

Ade menyebutkan, SM berperan mencari korban dengan bayaran Rp500.000 per rekening, sementara EO memerintahkan SM untuk mencari korban dan membuat rekening dengan bayaran Rp1.000.000 per rekening.
&quot;Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya,&quot; kata Ade.4. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pekerjaan dengan modus like dan subcribe video Youtube dengan kerugian hingga ratusan juta.
Berikut fakta-faktanya:
1. Korban Diimingi Bayaran Rp31 Ribu per Like&amp;nbsp;
Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA dan menawarkan pekerjaan like video Youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like.
&quot;Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,&quot; Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA:
 Modus Operandi Sindikat Judi Online di Jabar, Raup Uang Ratusan Miliar dari Penjudi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Korban Diminta Deposit
Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.&amp;nbsp;
Korban diminta melakukan deposito hingga Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.&amp;nbsp;
3. Pelaku Tiga Orang&amp;nbsp;
Saat ditelusuri, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka berinisial SM (29), EO (47), dan WNI berinisial D yang tinggal di Kamboja.

BACA JUGA:
Datang ke Istana, Rombongan Pimpinan MPR Temui Jokowi

Ade menyebutkan, SM berperan mencari korban dengan bayaran Rp500.000 per rekening, sementara EO memerintahkan SM untuk mencari korban dan membuat rekening dengan bayaran Rp1.000.000 per rekening.
&quot;Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya,&quot; kata Ade.4. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



</content:encoded></item></channel></rss>
