<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geger Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin, Orangtua Murka Lapor Polisi</title><description>Korban yang masih berusia 16 tahun termakan bujuk rayu terlapor hingga mau dinikah siri. Kini, kasus ini masih didalami pihak kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/29/519/3027800/geger-pengasuh-ponpes-di-lumajang-nikahi-anak-di-bawah-umur-tanpa-izin-orangtua-murka-lapor-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/29/519/3027800/geger-pengasuh-ponpes-di-lumajang-nikahi-anak-di-bawah-umur-tanpa-izin-orangtua-murka-lapor-polisi"/><item><title>Geger Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Anak di Bawah Umur Tanpa Izin, Orangtua Murka Lapor Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/29/519/3027800/geger-pengasuh-ponpes-di-lumajang-nikahi-anak-di-bawah-umur-tanpa-izin-orangtua-murka-lapor-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/29/519/3027800/geger-pengasuh-ponpes-di-lumajang-nikahi-anak-di-bawah-umur-tanpa-izin-orangtua-murka-lapor-polisi</guid><pubDate>Sabtu 29 Juni 2024 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Yayan Nugroho</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/29/519/3027800/geger-pengasuh-ponpes-di-lumajang-nikahi-anak-di-bawah-umur-tanpa-izin-orangtua-murka-lapor-polisi-TV5ssqNjKq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Orangtua korban lapor polisi gegara anaknya dinikahi tanpa izin oleh pengasuh Ponpes di Lumajang (Foto: Yayan Nugroho) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/29/519/3027800/geger-pengasuh-ponpes-di-lumajang-nikahi-anak-di-bawah-umur-tanpa-izin-orangtua-murka-lapor-polisi-TV5ssqNjKq.jpg</image><title>Orangtua korban lapor polisi gegara anaknya dinikahi tanpa izin oleh pengasuh Ponpes di Lumajang (Foto: Yayan Nugroho) </title></images><description>LUMAJANG - Seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Korban yang masih berusia 16 tahun termakan bujuk rayu terlapor hingga mau dinikah siri. Kini, kasus ini masih didalami pihak kepolisian.
Korban beserta orangtua didampingi Lembaga Perlindungan Anak  mendatangi Polres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa yang diduga dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

BACA JUGA:
Kapal Pengangkut Wisatawan di Pulau Mursala Terbalik, Ambulans Disiapkan di Jalur Evakuasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak berusia 16 tahun berinisial P. Di mana, korban dinikahi oleh terlapor berinisial ME pada 15 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:
Duh! Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Bandar Judi Online

Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua.
Daniel Efendi selaku pendamping korban mengungkapkan, bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban juga tidak tinggal serumah dengan terlapor. Korban hanya dipanggil saat terlapor ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat desa setempat ramai membicarakan hal tersebut yang memicu amarah dari orangtua korban.



Orangtua korban, Mat Rohim berharap, berharap terlapor segera diperiksa pihak berwajib. Pihaknya juga menuntut kejelasan atas kasus yang dialami anaknya.



&quot;Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Waspada! Status Bendung Katulampa Bogor Naik Siaga 3


Sementara itu, sejumlah wartawan di Lumajang mencoba menghubungi lewat telepon terlapor MA, oknum pengurus pondok pesantren tersebut. Namun, terlapor menolak memberi keterangan dengan alasan jika masalah ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.

</description><content:encoded>LUMAJANG - Seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Korban yang masih berusia 16 tahun termakan bujuk rayu terlapor hingga mau dinikah siri. Kini, kasus ini masih didalami pihak kepolisian.
Korban beserta orangtua didampingi Lembaga Perlindungan Anak  mendatangi Polres Lumajang untuk menindak lanjuti laporan terkait perkawinan paksa yang diduga dilakukan oknum pengurus Pondok Pesantren Hubbunnabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

BACA JUGA:
Kapal Pengangkut Wisatawan di Pulau Mursala Terbalik, Ambulans Disiapkan di Jalur Evakuasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan sejak 14 Mei 2024 lalu, dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak berusia 16 tahun berinisial P. Di mana, korban dinikahi oleh terlapor berinisial ME pada 15 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:
Duh! Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Bandar Judi Online

Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua.
Daniel Efendi selaku pendamping korban mengungkapkan, bahwa dari pengakuan korban, setelah dinikah siri, korban juga tidak tinggal serumah dengan terlapor. Korban hanya dipanggil saat terlapor ingin menyalurkan nafsu syahwatnya.

Kasus ini terbongkar setelah masyarakat desa setempat ramai membicarakan hal tersebut yang memicu amarah dari orangtua korban.



Orangtua korban, Mat Rohim berharap, berharap terlapor segera diperiksa pihak berwajib. Pihaknya juga menuntut kejelasan atas kasus yang dialami anaknya.



&quot;Saya tidak tahu kalau anak saya dinikahi. (Tahunya) ramai di kampung, anak saya hamil,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Waspada! Status Bendung Katulampa Bogor Naik Siaga 3


Sementara itu, sejumlah wartawan di Lumajang mencoba menghubungi lewat telepon terlapor MA, oknum pengurus pondok pesantren tersebut. Namun, terlapor menolak memberi keterangan dengan alasan jika masalah ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya untuk memberi keterangan.

</content:encoded></item></channel></rss>
