<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Bocah Korban Rudapaksa Engkong-Paman di Depok Harap Pelaku Dikebiri</title><description>&quot;Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri,&quot; kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/30/338/3028086/ibu-bocah-korban-rudapaksa-engkong-paman-di-depok-harap-pelaku-dikebiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/30/338/3028086/ibu-bocah-korban-rudapaksa-engkong-paman-di-depok-harap-pelaku-dikebiri"/><item><title>Ibu Bocah Korban Rudapaksa Engkong-Paman di Depok Harap Pelaku Dikebiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/30/338/3028086/ibu-bocah-korban-rudapaksa-engkong-paman-di-depok-harap-pelaku-dikebiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/30/338/3028086/ibu-bocah-korban-rudapaksa-engkong-paman-di-depok-harap-pelaku-dikebiri</guid><pubDate>Minggu 30 Juni 2024 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/30/338/3028086/ibu-bocah-korban-rudapaksa-engkong-paman-di-depok-harap-pelaku-dikebiri-fwjZ7CJPTE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/30/338/3028086/ibu-bocah-korban-rudapaksa-engkong-paman-di-depok-harap-pelaku-dikebiri-fwjZ7CJPTE.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>DEPOK - Ibu dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36) berharap dua pelaku, yakni paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal ditambah kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,

&quot;Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri,&quot; kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Modus Ancam Sebar Foto Korban Diringkus Polisi

II menyebut hukuman seperti itu layak untuk memberikan efek jera saat bebas dari penjara tidak mengulangi perbuatannya kembali.

&quot;Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Harap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Jakpus Segera P21

Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

&quot;Keduanya disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun,&quot; kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).</description><content:encoded>DEPOK - Ibu dua bocah korban rudapaksa berinisial II (36) berharap dua pelaku, yakni paman FJR (32) dan engkong IRN (58) mendapat hukuman maksimal ditambah kebiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya,

&quot;Kalau bisa 15 tahun hukuman penjara dan di tambah dikebiri,&quot; kata II saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Modus Ancam Sebar Foto Korban Diringkus Polisi

II menyebut hukuman seperti itu layak untuk memberikan efek jera saat bebas dari penjara tidak mengulangi perbuatannya kembali.

&quot;Supaya kalau nanti bebas dari penjara tidak akan mengulangi perbuatannya,&quot; ucapnya.

Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan dua pelaku rudapaksa terhadap dua bocah dibawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32) terancam hukuman maksimal 15 tahun bui atau penjara.

BACA JUGA:
RPA Partai Perindo Harap Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Jakpus Segera P21

Diketahui keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

&quot;Keduanya disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun,&quot; kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
