<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Lagi Asyik Nyabu di Kontrakan, 2 Pria dan 1 Wanita Digerebek Polisi   </title><description>Dua orang pria berinisial GM (36), HS (53) dan seorang wanita berinisial ST (36) diamankan polisi saat sedang asyik pesta sabu.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/30/340/3028127/lagi-asyik-nyabu-di-kontrakan-2-pria-dan-1-wanita-digerebek-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/06/30/340/3028127/lagi-asyik-nyabu-di-kontrakan-2-pria-dan-1-wanita-digerebek-polisi"/><item><title> Lagi Asyik Nyabu di Kontrakan, 2 Pria dan 1 Wanita Digerebek Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/06/30/340/3028127/lagi-asyik-nyabu-di-kontrakan-2-pria-dan-1-wanita-digerebek-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/06/30/340/3028127/lagi-asyik-nyabu-di-kontrakan-2-pria-dan-1-wanita-digerebek-polisi</guid><pubDate>Minggu 30 Juni 2024 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/30/340/3028127/lagi-asyik-nyabu-di-kontrakan-2-pria-dan-1-wanita-digerebek-polisi-Fc1qIzDG6o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/30/340/3028127/lagi-asyik-nyabu-di-kontrakan-2-pria-dan-1-wanita-digerebek-polisi-Fc1qIzDG6o.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

LAMPUNG TENGAH - Dua orang pria berinisial GM (36), HS (53) dan seorang wanita berinisial ST (36) diamankan polisi saat sedang asyik pesta sabu.

Ketiga pelaku tersebut dibekuk petugas saat sedang berkumpul di sebuah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
 Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Polisi Sita 26,2 Kg Sabu dan 36,3 Kg Ganja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Plh. Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi sekitar pukul 01.00 WIB.

&quot;Ketiganya kedapatan sedang mengkonsumsi sabu, berikut alat hisap sabu yang sedang mereka gunakan,&quot; ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024)

Ia menuturkan, saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan ketiga pelaku dan lokasi penangkapan.

BACA JUGA:
Bandung Segera Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba Mandiri Pertama di Indonesia
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi sabu, 2 jarum sumbu api, 1 buah sekop warna putih, 3 buah alat hisap sabu/bong, 5 buah korek api gas, 3 buah pirek isi residu sisa pakai.



&quot;Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku, di dapur, dan didekat pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Tengah,&quot; ungkapnya.



Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



</description><content:encoded>

LAMPUNG TENGAH - Dua orang pria berinisial GM (36), HS (53) dan seorang wanita berinisial ST (36) diamankan polisi saat sedang asyik pesta sabu.

Ketiga pelaku tersebut dibekuk petugas saat sedang berkumpul di sebuah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA:
 Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Polisi Sita 26,2 Kg Sabu dan 36,3 Kg Ganja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Plh. Kasat Resnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto mengatakan, ketiga pelaku diamankan polisi sekitar pukul 01.00 WIB.

&quot;Ketiganya kedapatan sedang mengkonsumsi sabu, berikut alat hisap sabu yang sedang mereka gunakan,&quot; ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (30/6/2024)

Ia menuturkan, saat diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan badan ketiga pelaku dan lokasi penangkapan.

BACA JUGA:
Bandung Segera Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba Mandiri Pertama di Indonesia
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi sabu, 2 jarum sumbu api, 1 buah sekop warna putih, 3 buah alat hisap sabu/bong, 5 buah korek api gas, 3 buah pirek isi residu sisa pakai.



&quot;Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku, di dapur, dan didekat pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Tengah,&quot; ungkapnya.



Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



</content:encoded></item></channel></rss>
