<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bacakan Permohonan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Sebut Tak Pernah Diperiksa Polisi   </title><description>Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/337/3028289/bacakan-permohonan-praperadilan-kubu-pegi-setiawan-sebut-tak-pernah-diperiksa-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/01/337/3028289/bacakan-permohonan-praperadilan-kubu-pegi-setiawan-sebut-tak-pernah-diperiksa-polisi"/><item><title> Bacakan Permohonan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Sebut Tak Pernah Diperiksa Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/337/3028289/bacakan-permohonan-praperadilan-kubu-pegi-setiawan-sebut-tak-pernah-diperiksa-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/01/337/3028289/bacakan-permohonan-praperadilan-kubu-pegi-setiawan-sebut-tak-pernah-diperiksa-polisi</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2024 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/01/337/3028289/bacakan-permohonan-praperadilan-kubu-pegi-setiawan-sebut-tak-pernah-diperiksa-polisi-bFEA8SvDrO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/01/337/3028289/bacakan-permohonan-praperadilan-kubu-pegi-setiawan-sebut-tak-pernah-diperiksa-polisi-bFEA8SvDrO.jpg</image><title>Sidang Praperadilan Pegi Setiawan (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan atas sah tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada Senin (1/7/2024) ini. Dalam gugatannya itu, kubu Pegi menyebutkan, jika penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan perundang-undangan.

&quot;Bahwa Pemohon selanjutnya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/28140/V/Res.1.8./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, bahwa meskipun dalam pokok surat tersebut telah menyatakan surat tentang penetapan tersangka sebagaimana terlampir, akan tetapi Pemohon tidak menerima lampiran surat tersebut,&quot; ujar pengacara Pegi dalam persidangan, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tim Kuasa Hukum Bacakan Berkas Gugatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tim pengacara Pegi membacakan permohonan praperadilannya tersebut secara bergantian dalam persidangan. Tim pengacara Pegi menyebutkan, pokok-pokok dalam surat sebagaimana yang diterima oleh Pemohon terdapat penyebutan pada Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, ayat 3 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP Pidana dan atau pasal 338 KUHP Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Pengacara Pegi menerangkan, dengan adanya penyebutan atas diri Pemohon Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Termohon, maka saat ini status Pemohon adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Maka itu, Pemohon atau Pegi Setiawan telah memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon.

BACA JUGA:
Tim Hukum Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat membacakan permohonan praperadilannya itu, pengacara Pegi menyatakan, polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap saat menggeledah rumah Pegi di Cirebon. Selain itu, tim pengacara juga menekankan tentang tindakan polisi yang tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi di Bandung meski sejatinya polisi telah mengantongi alamat kerja Pegi dari Ibunda Pegi pasca pembunuhan Vina terjadi.

&quot;Bahwa petugas polisi tanggal 31 Agustus 2016 telah melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi Setiawan di Cirebon. Bahkan, 2 unit sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas,&quot; tuturnya.

&quot;Lalu, petugas menanyakan dimana Pegi Setiawan, Ibu Pegi atau Ibu Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon sedang bekerja di Bandung dengan memberikan alamat tempat Pemohon Pegi Setiawan, akan tetapi polisi tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi Setiawan di Bandung,&quot; papar pengacara Pegi lagi.



Dalam permohonannya itu, tim pengacara Pegi juga menyinggung, jika penetapan kliennya oleh polisi sejatinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebabnya, sejak proses penyelidikan du kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon yang terjadi di tanggal 27 Agustus 2016 silam hingga saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tak pernah diperiksa oleh polisi.



&quot;Dapat kami uraikan hal yang kami anggap tindakan Termohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa oleh Termohon pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,&quot; bebernya.



&quot;Karena penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa adanya pemeriksaan dahulu terhadap Pemohon sebagai calon tersangka maka demi hukum penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,&quot; kata pengacara Pegi lagi.







</description><content:encoded>

JAKARTA - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan atas sah tidaknya penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada Senin (1/7/2024) ini. Dalam gugatannya itu, kubu Pegi menyebutkan, jika penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan perundang-undangan.

&quot;Bahwa Pemohon selanjutnya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/28140/V/Res.1.8./2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, bahwa meskipun dalam pokok surat tersebut telah menyatakan surat tentang penetapan tersangka sebagaimana terlampir, akan tetapi Pemohon tidak menerima lampiran surat tersebut,&quot; ujar pengacara Pegi dalam persidangan, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tim Kuasa Hukum Bacakan Berkas Gugatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tim pengacara Pegi membacakan permohonan praperadilannya tersebut secara bergantian dalam persidangan. Tim pengacara Pegi menyebutkan, pokok-pokok dalam surat sebagaimana yang diterima oleh Pemohon terdapat penyebutan pada Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, ayat 3 juncto pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP Pidana dan atau pasal 338 KUHP Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Pengacara Pegi menerangkan, dengan adanya penyebutan atas diri Pemohon Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Termohon, maka saat ini status Pemohon adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Maka itu, Pemohon atau Pegi Setiawan telah memiliki kedudukan hukum sebagai pihak yang mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon.

BACA JUGA:
Tim Hukum Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat membacakan permohonan praperadilannya itu, pengacara Pegi menyatakan, polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap saat menggeledah rumah Pegi di Cirebon. Selain itu, tim pengacara juga menekankan tentang tindakan polisi yang tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi di Bandung meski sejatinya polisi telah mengantongi alamat kerja Pegi dari Ibunda Pegi pasca pembunuhan Vina terjadi.

&quot;Bahwa petugas polisi tanggal 31 Agustus 2016 telah melakukan penggeledahan dengan sewenang-wenang di rumah kediaman Pegi Setiawan di Cirebon. Bahkan, 2 unit sepeda motor milik Pegi Setiawan dan keluarganya dibawa atau dirampas,&quot; tuturnya.

&quot;Lalu, petugas menanyakan dimana Pegi Setiawan, Ibu Pegi atau Ibu Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon sedang bekerja di Bandung dengan memberikan alamat tempat Pemohon Pegi Setiawan, akan tetapi polisi tak pernah mendatangi tempat kerja Pegi Setiawan di Bandung,&quot; papar pengacara Pegi lagi.



Dalam permohonannya itu, tim pengacara Pegi juga menyinggung, jika penetapan kliennya oleh polisi sejatinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebabnya, sejak proses penyelidikan du kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon yang terjadi di tanggal 27 Agustus 2016 silam hingga saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tak pernah diperiksa oleh polisi.



&quot;Dapat kami uraikan hal yang kami anggap tindakan Termohon bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu, Pemohon tidak pernah diperiksa oleh Termohon pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,&quot; bebernya.



&quot;Karena penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon tanpa adanya pemeriksaan dahulu terhadap Pemohon sebagai calon tersangka maka demi hukum penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,&quot; kata pengacara Pegi lagi.







</content:encoded></item></channel></rss>
