<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Kedok Wedding Organizer di Bogor, Begini Modusnya   </title><description>Polsek Bogor Barat menangkap perempuan berinisial SMN, karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang modus weeding organizer&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028516/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-kedok-wedding-organizer-di-bogor-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028516/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-kedok-wedding-organizer-di-bogor-begini-modusnya"/><item><title> Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Kedok Wedding Organizer di Bogor, Begini Modusnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028516/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-kedok-wedding-organizer-di-bogor-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028516/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-kedok-wedding-organizer-di-bogor-begini-modusnya</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2024 17:49 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/01/338/3028516/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-kedok-wedding-organizer-di-bogor-begini-modusnya-n76Jn2LH2i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penipuan di Kota Bogor (foto: dok MPI/Putra RA)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/01/338/3028516/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-kedok-wedding-organizer-di-bogor-begini-modusnya-n76Jn2LH2i.jpg</image><title>Pelaku penipuan di Kota Bogor (foto: dok MPI/Putra RA)</title></images><description>

BOGOR - Polsek Bogor Barat menangkap perempuan berinisial SMN, karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang modus weeding organizer (WO). Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi hingga traveling.

&quot;Pelaku tidak melaksanakan perjanjian pengadaan pernikahan dengan modus iklan WO,&quot; kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:
Polda Metro Usut Keterkaitan Dua Kasus Penipuan Modus Like and Subscribe

Adapun pelaku mengiming-imingi calon pengantin dengan diskon besar hingga tambahan souvenir. Alhasil, para korbannya tergiur dan mengirimkan uang untuk rencana pernikahan puluhan juta.

&quot;Kerugian sekitar Rp 20 juta. Pelaku sudah tiga kali beraksi, jadi gali lobang tutup lobang,&quot; jelasnya.

Selain itu, lanjut Imam, sudah terdapat 7 calon pengantin yang membuat rencana acara pernikahan dengan pelaku untuk periode Juli-Januari 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 388 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

&quot;Yang nanti Juli-Januari 2025 tidak akan terlaksana, yang lapor ke kita sudah 7 orang. Tersangka menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi dan jalan-jalan,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Pelaku Penipuan Pekerjaan Modus Like Youtube Ternyata Juga Jual Beli Rekening
</description><content:encoded>

BOGOR - Polsek Bogor Barat menangkap perempuan berinisial SMN, karena melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang modus weeding organizer (WO). Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi hingga traveling.

&quot;Pelaku tidak melaksanakan perjanjian pengadaan pernikahan dengan modus iklan WO,&quot; kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat, Ipda Imam Bakhtiar kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:
Polda Metro Usut Keterkaitan Dua Kasus Penipuan Modus Like and Subscribe

Adapun pelaku mengiming-imingi calon pengantin dengan diskon besar hingga tambahan souvenir. Alhasil, para korbannya tergiur dan mengirimkan uang untuk rencana pernikahan puluhan juta.

&quot;Kerugian sekitar Rp 20 juta. Pelaku sudah tiga kali beraksi, jadi gali lobang tutup lobang,&quot; jelasnya.

Selain itu, lanjut Imam, sudah terdapat 7 calon pengantin yang membuat rencana acara pernikahan dengan pelaku untuk periode Juli-Januari 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 388 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

&quot;Yang nanti Juli-Januari 2025 tidak akan terlaksana, yang lapor ke kita sudah 7 orang. Tersangka menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi dan jalan-jalan,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
Pelaku Penipuan Pekerjaan Modus Like Youtube Ternyata Juga Jual Beli Rekening
</content:encoded></item></channel></rss>
