<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Motor Karyawan Minimarket di Bogor, Pelaku Didor Polisi</title><description>Polisi menangkap pelaku pencurian motor berinisial U (31) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028588/curi-motor-karyawan-minimarket-di-bogor-pelaku-didor-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028588/curi-motor-karyawan-minimarket-di-bogor-pelaku-didor-polisi"/><item><title>Curi Motor Karyawan Minimarket di Bogor, Pelaku Didor Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028588/curi-motor-karyawan-minimarket-di-bogor-pelaku-didor-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/01/338/3028588/curi-motor-karyawan-minimarket-di-bogor-pelaku-didor-polisi</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2024 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/01/338/3028588/curi-motor-karyawan-minimarket-di-bogor-pelaku-didor-polisi-FscFA3G05r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap maling motor di Bogor (Foto: Putra R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/01/338/3028588/curi-motor-karyawan-minimarket-di-bogor-pelaku-didor-polisi-FscFA3G05r.jpg</image><title>Polisi tangkap maling motor di Bogor (Foto: Putra R)</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap pelaku pencurian motor berinisial U (31) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas ketika akan ditangkap.&amp;nbsp;
Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam mengatakan pelaku sebelumnya mencuri motor milik karyawan minimarket pada 13 Juni 2024. Di mana, motor korban raib digondol di parkiran minimarket.
&quot;Di parkiran minimarket di wilayah Sindang Barang, sekitar jam 05.00 WIB,&quot; kata Imam kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:
Pencurian di Rest Area KM 45 Jagorawi, Ini Barang yang Digondol Maling

Dari situ, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan serangkaan penyelidikan hingga akhinya berhasil menangkap pelaku U.&amp;nbsp;
&quot;Pelaku sudah melakukan 5 kali (pencurian motor) di Kota dan Kabupaten Bogor. Di wilayah Kecamatan Bogor Barat 2 TKP, 1 TKP di Tanah Sareal dan 2 TKP di Kemang Kabulaten Bogor,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Pencurian Laptop Mahasiswa Teman Satu Kontrakan di Malang Berakhir Damai, Pelaku Dibebaskan

Adapun barang buktinya berupa mata kunci leter T, sebilah golok dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman 7 tahun penjara dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman 10 tahun penjara.&amp;nbsp;
&quot;Pelaku kita berikan Tmtindakan tegas terukur (di bagian kaki),&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap pelaku pencurian motor berinisial U (31) yang beraksi di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas ketika akan ditangkap.&amp;nbsp;
Kanit Reskrim Polsek Bogor Barat Ipda Imam mengatakan pelaku sebelumnya mencuri motor milik karyawan minimarket pada 13 Juni 2024. Di mana, motor korban raib digondol di parkiran minimarket.
&quot;Di parkiran minimarket di wilayah Sindang Barang, sekitar jam 05.00 WIB,&quot; kata Imam kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

BACA JUGA:
Pencurian di Rest Area KM 45 Jagorawi, Ini Barang yang Digondol Maling

Dari situ, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan serangkaan penyelidikan hingga akhinya berhasil menangkap pelaku U.&amp;nbsp;
&quot;Pelaku sudah melakukan 5 kali (pencurian motor) di Kota dan Kabupaten Bogor. Di wilayah Kecamatan Bogor Barat 2 TKP, 1 TKP di Tanah Sareal dan 2 TKP di Kemang Kabulaten Bogor,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Pencurian Laptop Mahasiswa Teman Satu Kontrakan di Malang Berakhir Damai, Pelaku Dibebaskan

Adapun barang buktinya berupa mata kunci leter T, sebilah golok dan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman 7 tahun penjara dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ancaman 10 tahun penjara.&amp;nbsp;
&quot;Pelaku kita berikan Tmtindakan tegas terukur (di bagian kaki),&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
