<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Narkoba Senilai Rp10 Miliar, Pelaku Diupah Rp30 Juta per Kilogram</title><description>Diakuinya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/340/3028603/bawa-narkoba-senilai-rp10-miliar-pelaku-diupah-rp30-juta-per-kilogram</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/01/340/3028603/bawa-narkoba-senilai-rp10-miliar-pelaku-diupah-rp30-juta-per-kilogram"/><item><title>Bawa Narkoba Senilai Rp10 Miliar, Pelaku Diupah Rp30 Juta per Kilogram</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/01/340/3028603/bawa-narkoba-senilai-rp10-miliar-pelaku-diupah-rp30-juta-per-kilogram</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/01/340/3028603/bawa-narkoba-senilai-rp10-miliar-pelaku-diupah-rp30-juta-per-kilogram</guid><pubDate>Senin 01 Juli 2024 21:22 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/01/340/3028603/bawa-narkoba-senilai-rp10-miliar-pelaku-diupah-rp30-juta-per-kilogram-AbQLNFnnR8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Jambi ringkus kurir narkoba (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/01/340/3028603/bawa-narkoba-senilai-rp10-miliar-pelaku-diupah-rp30-juta-per-kilogram-AbQLNFnnR8.jpg</image><title>Polda Jambi ringkus kurir narkoba (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial AR (32) dan AU (30) gagal menikmati upah jutaan rupiah setelah diringkus Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi diperbatasan Jambi-Palembang akhir pekan kemarin.
Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram.
&quot;Keduanya merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogram,&quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser Senin (1/7/2024).
Diakuinya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:
 Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Polisi Sita 26,2 Kg Sabu dan 36,3 Kg Ganja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas dasar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, dari hasil penelusuran didapatkan dua orang pelaku yang sedang melintas diperbatasan Jambi-Palembang.
&quot;Dari keterangan pelaku, mereka menyebutkan akan mendistribusikannya barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia,&quot; sebut Ernesto.

BACA JUGA:
SPECIAL REPORT: Virgoun dan Jerat Narkoba
Setelah dilihat identitasnya, ternyata kedua pelaku adalah warga Kabupaten Batanghari. &quot;Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama,&quot; tandasnya.

Dia merincikan, ekstasi warna biru merek Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken 9.873 butir.

&quot;Apabila 1 butir pil ekstasi nilai ekonomisnya seharga Rp250 ribu, maka total barang bukti pil ekstasi sebanyak 19.895 butir secara ekonomis bernilai sebesar Rp4,9 miliar,&quot; katanya.

Sedangkan sabu, tuturnya, apabila 1 gramnya mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 ribu, maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 secara ekonomis bernilai sebesar Rp5.1 miliar.

&quot;Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar,&quot; tegas Ernesto.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam lama dibalik jeruji penjara Mapolda Jambi.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNS8xLzE4MjE0NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial AR (32) dan AU (30) gagal menikmati upah jutaan rupiah setelah diringkus Subdit 2, Ditresnarkoba Polda Jambi diperbatasan Jambi-Palembang akhir pekan kemarin.
Bersama tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat sekitar 4 gram dan ekstasi sebanyak 19.895 butir atau seberat 7.822,451 gram.
&quot;Keduanya merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogram,&quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser Senin (1/7/2024).
Diakuinya, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

BACA JUGA:
 Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa, Polisi Sita 26,2 Kg Sabu dan 36,3 Kg Ganja&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Atas dasar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, dari hasil penelusuran didapatkan dua orang pelaku yang sedang melintas diperbatasan Jambi-Palembang.
&quot;Dari keterangan pelaku, mereka menyebutkan akan mendistribusikannya barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia,&quot; sebut Ernesto.

BACA JUGA:
SPECIAL REPORT: Virgoun dan Jerat Narkoba
Setelah dilihat identitasnya, ternyata kedua pelaku adalah warga Kabupaten Batanghari. &quot;Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama,&quot; tandasnya.

Dia merincikan, ekstasi warna biru merek Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken 9.873 butir.

&quot;Apabila 1 butir pil ekstasi nilai ekonomisnya seharga Rp250 ribu, maka total barang bukti pil ekstasi sebanyak 19.895 butir secara ekonomis bernilai sebesar Rp4,9 miliar,&quot; katanya.

Sedangkan sabu, tuturnya, apabila 1 gramnya mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300 ribu, maka total barang bukti sabu seberat 3.985,482 secara ekonomis bernilai sebesar Rp5.1 miliar.

&quot;Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar,&quot; tegas Ernesto.

Guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam lama dibalik jeruji penjara Mapolda Jambi.

</content:encoded></item></channel></rss>
