<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina</title><description>Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3028981/kpk-tetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-lng-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3028981/kpk-tetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-lng-pertamina"/><item><title>KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3028981/kpk-tetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-lng-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3028981/kpk-tetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-lng-pertamina</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/337/3028981/kpk-tetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-lng-pertamina-DXe9PHHOac.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/337/3028981/kpk-tetapkan-dua-tersangka-baru-kasus-korupsi-lng-pertamina-DXe9PHHOac.jpg</image><title>Jubir KPK Tessa Mahardhika (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjEwOC81L3g5MHYyaHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liuefied Natural Gass (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
&quot;Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA:
 Heboh! Seekor Rusa Muncul di Pemukiman Warga di Cianjur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tessa tidak membeberkan dengan detail dari para tersangka baru ini. Diduga, dua inisial yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas &amp;amp; Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Diberitakan sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:
Motif Kakak Beradik Bunuh Ayahnya di Jaktim: Sakit Hati Sering Dipukuli


Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. &quot;Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjEwOC81L3g5MHYyaHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liuefied Natural Gass (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
&quot;Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA:
 Heboh! Seekor Rusa Muncul di Pemukiman Warga di Cianjur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tessa tidak membeberkan dengan detail dari para tersangka baru ini. Diduga, dua inisial yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas &amp;amp; Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Diberitakan sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).&amp;nbsp;
&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,&quot; kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:
Motif Kakak Beradik Bunuh Ayahnya di Jaktim: Sakit Hati Sering Dipukuli


Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. &quot;Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
