<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Rp22 Miliar Milik Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin</title><description>Tessa menyebutkan, uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka pada sebuah bank umum daerah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3029031/kpk-sita-rp22-miliar-milik-eks-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3029031/kpk-sita-rp22-miliar-milik-eks-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin"/><item><title>KPK Sita Rp22 Miliar Milik Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3029031/kpk-sita-rp22-miliar-milik-eks-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/02/337/3029031/kpk-sita-rp22-miliar-milik-eks-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/337/3029031/kpk-sita-rp22-miliar-milik-eks-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin-WnMAV1DBQL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/337/3029031/kpk-sita-rp22-miliar-milik-eks-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin-WnMAV1DBQL.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp22 miliar milik eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Uang itu diduga terkait gratifikasi dan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.&amp;nbsp;
&quot;Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebutkan, uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka pada sebuah bank umum daerah. Dan sebelumnya telah diblokir sejak 2022 lalu.

BACA JUGA:
 Seleksi Capim-Dewas KPK Sepi Peminat, Jubir: Masih Banyak Waktu&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tessa melanjutkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

BACA JUGA:
Sambut Kedatangan Pengurus DPP Perindo, AHY Perkenalkan Pimpinan Demokrat


Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

&quot;Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin-angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,&quot; kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.

&quot;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; imbuhnya.
Kemudian, banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.

BACA JUGA:
Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus Kematian Afif Maulana

MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
&quot;Terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan,&quot; tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp22 miliar milik eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Uang itu diduga terkait gratifikasi dan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.&amp;nbsp;
&quot;Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,&quot; kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebutkan, uang yang disita itu disimpan di rekening atas nama tersangka pada sebuah bank umum daerah. Dan sebelumnya telah diblokir sejak 2022 lalu.

BACA JUGA:
 Seleksi Capim-Dewas KPK Sepi Peminat, Jubir: Masih Banyak Waktu&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tessa melanjutkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan terhadap tersangka pada januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.

BACA JUGA:
Sambut Kedatangan Pengurus DPP Perindo, AHY Perkenalkan Pimpinan Demokrat


Ketua Majelis Hakim Djuyamto menyatakan, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah menerima suap terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat tahun 2021.

&quot;Menyatakan terdakwa satu Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin-angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,&quot; kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Oktober 2022.

&quot;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; imbuhnya.
Kemudian, banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi suap proyek, yakni mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun.

BACA JUGA:
Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus Kematian Afif Maulana

MA meminta putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
&quot;Terdakwa I Terbit Rencana Perangin-angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti selama bulan kurungan,&quot; tulis putusan MA yang dikutip Kamis, 16 Februari 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
