<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Status Adik KS yang Terlibat Pembunuhan Ayah di Jaktim: Anak Berhadapan Hukum</title><description>Menurutnya, status adik KS menjadi anak berhadapan hukum ditetapkan pasca polisi melakukan pendalaman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/338/3028950/status-adik-ks-yang-terlibat-pembunuhan-ayah-di-jaktim-anak-berhadapan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/02/338/3028950/status-adik-ks-yang-terlibat-pembunuhan-ayah-di-jaktim-anak-berhadapan-hukum"/><item><title>Status Adik KS yang Terlibat Pembunuhan Ayah di Jaktim: Anak Berhadapan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/338/3028950/status-adik-ks-yang-terlibat-pembunuhan-ayah-di-jaktim-anak-berhadapan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/02/338/3028950/status-adik-ks-yang-terlibat-pembunuhan-ayah-di-jaktim-anak-berhadapan-hukum</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/338/3028950/status-adik-ks-yang-terlibat-pembunuhan-ayah-di-jaktim-anak-berhadapan-hukum-YxFpmFQ5Kc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/338/3028950/status-adik-ks-yang-terlibat-pembunuhan-ayah-di-jaktim-anak-berhadapan-hukum-YxFpmFQ5Kc.jpg</image><title>Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menyebutkan, anak berinisial KS (17) dan adiknya, anak PA (16) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan ayahnya S (55) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

&quot;Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA:
 Resmikan RSJ Sultra, Pj Gubernur Andap: Tolong Dijaga dan Rawat Sepenuh Hati&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurutnya, status adik KS menjadi anak berhadapan hukum ditetapkan pasca polisi melakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta dan bukti. Dilanjutkan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Ia menerangkan, saat pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan fakta anak KS keluar dari tempat kejadian perkara bersama adiknya, anak PA, yang mana itu diketahui berdasarkan rekaman kamera ETLE. Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.

&quot;Kemudian, Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
 Pelaku Mutilasi di Garut Jalani Observasi Kejiwaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kini, tambahnya, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

&quot;Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban. Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menyebutkan, anak berinisial KS (17) dan adiknya, anak PA (16) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan pembunuhan ayahnya S (55) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

&quot;Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam pada wartawan, Selasa (2/7/2024).

BACA JUGA:
 Resmikan RSJ Sultra, Pj Gubernur Andap: Tolong Dijaga dan Rawat Sepenuh Hati&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Menurutnya, status adik KS menjadi anak berhadapan hukum ditetapkan pasca polisi melakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta dan bukti. Dilanjutkan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Ia menerangkan, saat pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan fakta anak KS keluar dari tempat kejadian perkara bersama adiknya, anak PA, yang mana itu diketahui berdasarkan rekaman kamera ETLE. Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.

&quot;Kemudian, Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
 Pelaku Mutilasi di Garut Jalani Observasi Kejiwaan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kini, tambahnya, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

&quot;Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban. Pasal 340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
