<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Promosikan Judi Online, 6 Influencer Berstatus Pelajar dan Mahasiswa di Yogya Ditangkap</title><description>Mereka diduga turut menerima jasa endorse atau promosi situs judi online dengan platform media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/510/3029049/promosikan-judi-online-6-influencer-berstatus-pelajar-dan-mahasiswa-di-yogya-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/02/510/3029049/promosikan-judi-online-6-influencer-berstatus-pelajar-dan-mahasiswa-di-yogya-ditangkap"/><item><title>Promosikan Judi Online, 6 Influencer Berstatus Pelajar dan Mahasiswa di Yogya Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/510/3029049/promosikan-judi-online-6-influencer-berstatus-pelajar-dan-mahasiswa-di-yogya-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/02/510/3029049/promosikan-judi-online-6-influencer-berstatus-pelajar-dan-mahasiswa-di-yogya-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Heru Trijoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/510/3029049/promosikan-judi-online-6-influencer-berstatus-pelajar-dan-mahasiswa-di-yogya-ditangkap-7mEEd5ljrw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/510/3029049/promosikan-judi-online-6-influencer-berstatus-pelajar-dan-mahasiswa-di-yogya-ditangkap-7mEEd5ljrw.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SLEMAN - Diduga aktif mempromosikan judi online di media sosial (Medsos), sebanyak enam orang influencer ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ironisnya, dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Mereka diduga turut menerima jasa endorse atau promosi situs judi online dengan platform media sosial.
Keenam tersangka kasus judi online yang ditangkap Polda DIY ini masing-masing berinisial GB, warga Bantul; AS warga Sleman; MI dan LA warga Kota Yogya). Kemudian MK warga Jawa Tengah serta KS warga Yogya. Mereka diringkus petugas di tempat tinggalnya masing-masing.

BACA JUGA:
 Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Afif Dilakukan Secara Transparan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ironisnya, dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Mereka diduga turut menerima jasa endorse atau promosi situs judi online dengan platform media sosial.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyebut para tersangka itu telah beroperasi kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka bertindak selaku influencer dengan mempromosikan situs atau link judi online melalui platform Instagram, Facebook hingga X.

BACA JUGA:
Polda Sumbar Pastikan Kasus Kematian Afif Maulana Belum Ditutup

Idham Mahdi menambahkan, dalam menjalankan peranya sebagai influencer, para tersangka sama sekali tak pernah bertatap muka atau berhubungan langsung dengan bandar judi yang membayarnya. Sebagai imbalan atas jasa endorse tersebut, para influencer memperoleh bayaran via transfer dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per postingan di akun media sosial.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



</description><content:encoded>SLEMAN - Diduga aktif mempromosikan judi online di media sosial (Medsos), sebanyak enam orang influencer ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ironisnya, dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Mereka diduga turut menerima jasa endorse atau promosi situs judi online dengan platform media sosial.
Keenam tersangka kasus judi online yang ditangkap Polda DIY ini masing-masing berinisial GB, warga Bantul; AS warga Sleman; MI dan LA warga Kota Yogya). Kemudian MK warga Jawa Tengah serta KS warga Yogya. Mereka diringkus petugas di tempat tinggalnya masing-masing.

BACA JUGA:
 Kapolri Pastikan Penanganan Kasus Afif Dilakukan Secara Transparan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ironisnya, dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tiga orang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa. Mereka diduga turut menerima jasa endorse atau promosi situs judi online dengan platform media sosial.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyebut para tersangka itu telah beroperasi kurun waktu dua bulan terakhir. Mereka bertindak selaku influencer dengan mempromosikan situs atau link judi online melalui platform Instagram, Facebook hingga X.

BACA JUGA:
Polda Sumbar Pastikan Kasus Kematian Afif Maulana Belum Ditutup

Idham Mahdi menambahkan, dalam menjalankan peranya sebagai influencer, para tersangka sama sekali tak pernah bertatap muka atau berhubungan langsung dengan bandar judi yang membayarnya. Sebagai imbalan atas jasa endorse tersebut, para influencer memperoleh bayaran via transfer dengan kisaran Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per postingan di akun media sosial.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, flashdisk, dan print out mutasi atau transaksi keuangan atau rekening bank milik tersangka.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
