<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa, Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Anak Tanpa Izin Ditahan Polisi</title><description>Tersangka langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang tanpa berkomentar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/519/3029042/usai-diperiksa-pengasuh-ponpes-di-lumajang-yang-nikahi-anak-tanpa-izin-ditahan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/02/519/3029042/usai-diperiksa-pengasuh-ponpes-di-lumajang-yang-nikahi-anak-tanpa-izin-ditahan-polisi"/><item><title>Usai Diperiksa, Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Anak Tanpa Izin Ditahan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/519/3029042/usai-diperiksa-pengasuh-ponpes-di-lumajang-yang-nikahi-anak-tanpa-izin-ditahan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/02/519/3029042/usai-diperiksa-pengasuh-ponpes-di-lumajang-yang-nikahi-anak-tanpa-izin-ditahan-polisi</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Yayan Nugroho</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/519/3029042/usai-diperiksa-pengasuh-ponpes-di-lumajang-yang-nikahi-anak-tanpa-izin-ditahan-polisi-9jNc8M27WR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Didampingi kuasa hukum, pengasuh Ponpes di Lumajang penuhi panggilan Polres Lumajang (Foto: Yayan Nugroho) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/519/3029042/usai-diperiksa-pengasuh-ponpes-di-lumajang-yang-nikahi-anak-tanpa-izin-ditahan-polisi-9jNc8M27WR.jpg</image><title>Didampingi kuasa hukum, pengasuh Ponpes di Lumajang penuhi panggilan Polres Lumajang (Foto: Yayan Nugroho) </title></images><description>LUMAJANG - Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang, berinisial ME akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (2/7/2024) siang.
Didamping kuasa hukumnya, tersangka langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang tanpa berkomentar. ME datang untuk memenuhi panggilan polisi terkait penyidikan kasus pernikahan di bawah umur yang viral dalam sepekan terakhir.

BACA JUGA:
 49 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara

Ditemui usai mendampingi ME, kuasa hukum tersangka, Misdianto mengungkapkan, bahwa materi pemeriksaan masih seputar kronologi pernikahan yang dilakukan ME dengan korban yang masih berusia 16 tahun.
Kuasa hukum tersangka juga menyatakan bahwa ME mengakui semua yang ada dalam laporan pihak korban. Pasca peristiwa yang dialami hingga saat ini korban masih mengalami trauma korban hanya mengurung diri di dalam kamarnya.

BACA JUGA:
KPK Sita Rp22 Miliar Milik Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Mat Rokim, ayah korban berharap tersangka bisa dihukum sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan polisi bisa belaku seadil-adilnya.&amp;nbsp;
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan tersangka ME langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang.</description><content:encoded>LUMAJANG - Usai ditetapkan sebagai tersangka, oknum pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang, berinisial ME akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa (2/7/2024) siang.
Didamping kuasa hukumnya, tersangka langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lumajang tanpa berkomentar. ME datang untuk memenuhi panggilan polisi terkait penyidikan kasus pernikahan di bawah umur yang viral dalam sepekan terakhir.

BACA JUGA:
 49 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang Perusahaan di Pemalang, Terbanyak dari Sulawesi Utara

Ditemui usai mendampingi ME, kuasa hukum tersangka, Misdianto mengungkapkan, bahwa materi pemeriksaan masih seputar kronologi pernikahan yang dilakukan ME dengan korban yang masih berusia 16 tahun.
Kuasa hukum tersangka juga menyatakan bahwa ME mengakui semua yang ada dalam laporan pihak korban. Pasca peristiwa yang dialami hingga saat ini korban masih mengalami trauma korban hanya mengurung diri di dalam kamarnya.

BACA JUGA:
KPK Sita Rp22 Miliar Milik Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Mat Rokim, ayah korban berharap tersangka bisa dihukum sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan polisi bisa belaku seadil-adilnya.&amp;nbsp;
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan tersangka ME langsung ditahan di ruang tahanan Polres Lumajang.</content:encoded></item></channel></rss>
