<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jabar soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan : Penyidik Punya Lebih 2 Alat Bukti</title><description>Ini disampaikan kubu Polda Jabar di sidang praperadilan diajukan Pegi di PN Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028793/polda-jabar-soal-penetapan-tersangka-pegi-setiawan-penyidik-punya-lebih-2-alat-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028793/polda-jabar-soal-penetapan-tersangka-pegi-setiawan-penyidik-punya-lebih-2-alat-bukti"/><item><title>Polda Jabar soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan : Penyidik Punya Lebih 2 Alat Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028793/polda-jabar-soal-penetapan-tersangka-pegi-setiawan-penyidik-punya-lebih-2-alat-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028793/polda-jabar-soal-penetapan-tersangka-pegi-setiawan-penyidik-punya-lebih-2-alat-bukti</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/525/3028793/polda-jabar-soal-penetapan-tersangka-pegi-setiawan-penyidik-punya-lebih-2-alat-bukti-DkeXQbFgaS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Polda Jabar di sidang praperadilan diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung (Foto: MPI/Agung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/525/3028793/polda-jabar-soal-penetapan-tersangka-pegi-setiawan-penyidik-punya-lebih-2-alat-bukti-DkeXQbFgaS.jpg</image><title>Tim Polda Jabar di sidang praperadilan diajukan Pegi Setiawan di PN Bandung (Foto: MPI/Agung)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi dua alat bukti.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam didang praperadilan diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,&quot; ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

&quot;Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup,&quot; kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

&quot;Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,&quot; tuturnya.

&quot;Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,&quot; tandasnya.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM0Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi dua alat bukti.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam didang praperadilan diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 5 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,&quot; ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

&quot;Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup,&quot; kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Minta Hakim Gugurkan Status Tersangkanya

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

&quot;Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung,&quot; tuturnya.

&quot;Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka,&quot; tandasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
