<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan   </title><description>Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028886/sidang-praperadilan-polda-jabar-tolak-semua-dalil-gugatan-pegi-setiawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028886/sidang-praperadilan-polda-jabar-tolak-semua-dalil-gugatan-pegi-setiawan"/><item><title> Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028886/sidang-praperadilan-polda-jabar-tolak-semua-dalil-gugatan-pegi-setiawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/02/525/3028886/sidang-praperadilan-polda-jabar-tolak-semua-dalil-gugatan-pegi-setiawan</guid><pubDate>Selasa 02 Juli 2024 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/525/3028886/sidang-praperadilan-polda-jabar-tolak-semua-dalil-gugatan-pegi-setiawan-IawCjuUr7N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi (foto: MPI/Agung Bakti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/525/3028886/sidang-praperadilan-polda-jabar-tolak-semua-dalil-gugatan-pegi-setiawan-IawCjuUr7N.jpg</image><title>Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi (foto: MPI/Agung Bakti)</title></images><description>

BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

&quot;Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup,&quot; ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.

BACA JUGA:
 Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sesuai Prosedur Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan.

&quot;Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,&quot; ujarnya.

Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.

&quot;Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai bulan Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal dimana?&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Polda Jabar soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan : Penyidik Punya Lebih 2 Alat Bukti

&quot;Secara logika antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada perbedaan, itu petunjuk penting,&quot; tambahnya.

Nurhadi menyebut, total ada 42 halaman jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menolak semua gugatan Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.



&quot;Ada 42 halaman. Kita menolak aja. Jadi jawaban tadi sudah saya uraikan di dalam sidang,&quot; ujarnya.



Nurhadi pun mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif. Pihaknya memastikan, Polda Jabar transparan dalam menuntaskan kasus ini.



&quot;Mari kita secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif, jangan istilahnya &amp;lsquo;oh ini Pak Polisi nanti ada kecurangan&amp;rsquo;, tidak ada. Kita semuanya era transparan sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivkum, Kapolda kami juga semuanya transparan,&quot; bebernya.



&quot;Baik dari media massa maupun masyarakat semuanya bisa melihat kita. Inilah bukti keprofesionalismeannya penyidik-penyidik kami terutama Ditreskrim Polda Jabar yang sudah siang-malam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terutama juga terima kasih kepada tim-tim kami yang sudah membantu,&quot; tandasnya.

</description><content:encoded>

BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah semua dalil gugatan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

&quot;Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup,&quot; ucap Nurhadi ditemui usai sidang praperadilan.

BACA JUGA:
 Polda Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sesuai Prosedur Hukum&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam sidang praperadilan ini, kata Nurhadi, baik pihak pemohon dan termohon sama-sama meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan.

&quot;Semoga hakim, apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,&quot; ujarnya.

Nurhadi memastikan, semua bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah disampaikan dalam persidangan.

&quot;Intinya mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah. Contohnya di Bandung, membuat pekerjaan rumah, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Bulan juli kan itu, sedangkan pemilik rumah ngaku mulai bulan Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal dimana?&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Polda Jabar soal Penetapan Tersangka Pegi Setiawan : Penyidik Punya Lebih 2 Alat Bukti

&quot;Secara logika antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada perbedaan, itu petunjuk penting,&quot; tambahnya.

Nurhadi menyebut, total ada 42 halaman jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar untuk menolak semua gugatan Pegi Setiawan dalam sidang tersebut.



&quot;Ada 42 halaman. Kita menolak aja. Jadi jawaban tadi sudah saya uraikan di dalam sidang,&quot; ujarnya.



Nurhadi pun mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif. Pihaknya memastikan, Polda Jabar transparan dalam menuntaskan kasus ini.



&quot;Mari kita secara bersama-sama melihat hukum ini secara komprehensif, jangan istilahnya &amp;lsquo;oh ini Pak Polisi nanti ada kecurangan&amp;rsquo;, tidak ada. Kita semuanya era transparan sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, Kadivkum, Kapolda kami juga semuanya transparan,&quot; bebernya.



&quot;Baik dari media massa maupun masyarakat semuanya bisa melihat kita. Inilah bukti keprofesionalismeannya penyidik-penyidik kami terutama Ditreskrim Polda Jabar yang sudah siang-malam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terutama juga terima kasih kepada tim-tim kami yang sudah membantu,&quot; tandasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
